Tim Terpadu Satpol PP Ultimatum PKL Untuk Tidak Berjualan di Bahu dan Trotoar Jalan

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 18:03 WIB
Tim terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan memberi surat teguran dengan mendatangi langsung pemilik lapak yang berjualan di bahu dan trotoar jalan di sejumlah titik di Kota Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)
Tim terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan memberi surat teguran dengan mendatangi langsung pemilik lapak yang berjualan di bahu dan trotoar jalan di sejumlah titik di Kota Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, mengultimatum dengan memberikan surat teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu dan trotoar jalan yang ada di seputaran wilayah Kotapadangsidimpuan, Selasa (23/4/2024).

Surat teguran diberi personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 tahun 2003 dan Perda Nomor 08 tahun 2005, terkait larangan bagi siapa saja yang melakukan aktivitas berjualan di bahu dan trotoar jalan.

Selain memberikan surat teguran, petugas juga melakukan pembersihan lapak dagangan yang memakai bahu dan trotoar jalan yang berada di sepanjang Jalan SM Raja, Jalan Sudirnan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kebanga dan Pusat Pasar Kota Padangsidimpuan dengan membongkar dan membawa lapak dagangan yang melanggar Perda, ke Kantor Satpol PP Padangsidimpuan.

Baca Juga: Ayah Anak Pelaku Penusukan di Medang Deras Berhasil di Ringkus Polisi

Operasi penertiban PKL ini dipimpin Kepala Bidang (Kabid)Penegakan Perundang Undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, didampingi puluhan personil Satpol PP, dengan mendatangi langsung pemilik lapak yang berjualan di bahu dan trotoar jalan dan memberikan surat teguran untuk tidak berjualan di bahu dan trotoar jalan.

Sebelumnya kata Ahyar, tim terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan telah membagikan surat peringatan kepada pemilik usaha yang meletakkan barang dagangan atau pun meja, steleng di bahu dan trotoar jalan karena telah yang melanggar Perda seperti yang tertuang dalam perda 41 tahun 2003 dan 08 tahun 2005.

" Pemilik lapak yang tidak mengindahkan larangan kita eksekusi dengan membongkar dan mengira lapak dan di kumpulkan di gudang Satpol PP Padangsidimpuan, " ujar Kabid PPUD Satpol PP Padangsidimpuan Akhyar Ramadhan Siregar.

Baca Juga: Jasa Inspeksi Mobil Bekas: Musuh Utama Pedagang Culas, Teman Terbaik Pembeli Cerdas

Sementara Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis menjelaskan operasi tim terpadu yang dilakukan Satpol PP Kota Padangsidimpuan ini guna melaksanakan penegakan Perda Nomor 41 tahun 2003 dan Perda Nomor 08 tahun 2005.

" Usai Idul Fitri 1445H, kita dari tim terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpgan langsung intens bergerak ke lapangan guna melakukan tindakan tegas terhadap para PKL yang melanggar Perda untuk memberi kenyamanan bagi pengguna jalan dan trotoar, serta memberi keindahan kota, " ujar Zulkifli.

Ia menghimbau kepada para pedagang untuk mentaati aturan sesuai Perda Kota Padangsidimpuan demi keindahan kota kita yang tercinta, karena pemerintah juga telah menyediakan tempat berjualan.

Baca Juga: BBPOM Medan Sidak, Uji Makanan Takjil Pedagang dan Cek Kadaluarsa Makanan Swalayan di Tanjung Morawa

" Kami bukan melarang untuk berjualan, tetapi tetaplah taat aturan dengan berjualan pada tempatnya agar tidak mengganggu kepentingan umum dan keindahan kota tetap terjaga, " tegasnya. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X