Ayah Anak Pelaku Penusukan di Medang Deras Berhasil di Ringkus Polisi

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 17:40 WIB
Ayah dan anak pelaku penusukan yang terjadi di Medang deras berhasil diamankan di Polsek Medang Deras (Realitasonline.id/GS)
Ayah dan anak pelaku penusukan yang terjadi di Medang deras berhasil diamankan di Polsek Medang Deras (Realitasonline.id/GS)

Realitasonline.id - Medang Deras | Satreskrim Polres Batu Bara dan Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil menangkap Pelaku Penusukan yang terjadi di Medang Deras yang diketahui identitasnya merupakan ayah dan anak.

Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar menjelaskan, dalam penangkapan tersebut tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dalam upaya penangkapan tersebut.

"Sempat melawan saat akan ditangkap, namun Alhamdulillah saat ini kedua pelaku sudah kita amankan," ucap Kapolsek Medang Deras saat dimintai keterangan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Taput Tangkap AP Terduga Pelaku Penikaman Andreas

Dijelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial BH alias Belanda (54) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan RY alias Puyul (23) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti satu Potong Baju kemeja batik warna biru (milik tersangka, satu potong celana jeans panjang warna hitam (milik tersangka).

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penusukan Pengemudi Ojol di Binjai

Juga menyita satu potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan (milik tersangka), satu potong celana keper panjang warna biru gelap (milik tersangka), satu potong kaos coklat terdapat bercak darah (milik korban), dan satu potong celana pendek warna merah (milik korban).

Baca Juga: Polres Batubara Release Kasus Penikaman Oknum Wartawan

"Kedua tersangka kami jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X