Realitasonline.id - Jakarta | Dalam keputusan terbarunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
Dari daftar ke 17 bandara yang ditetapkan Kemenhub tersebut yakni Kualanamu International Airport (KNIA) Deli Serdang masuk salah satu bandara yang tetap eksis melayani penerbangan luar negeri bahkan termasuk 5 besar bandara Nasional yang tetap melayani penerbangan niaga berjadawal dari semenjak dibuka pada tahun 2015 hingga kini.
Baca Juga: Operasi Pasar Rutin, Upaya Pemkab Tapsel Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
Tujuan penetapan ini untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat (AS) dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Simak! 50 Contoh Soal Tes Ujian Tulis PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," sambung Adita.