Realitasonline.id | SERDANG BEDAGAI - Hari Buruh sering dikenal dengan hari rayanya para buruh. Biasanya para buruh mengadakan demonstrasi.
Hari Buruh juga dikenal dengan sebutan May Day. Hari Buruh diperingati setiap tahunnya pada tanggal 1 Mei.
Terkait dengan Peringatan Hari Buruh, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Ikhsan memberikan statement aneh.
Ketika diwawancarai via WhatsAppnya, Selasa (30/4/2024) Ikhsan menyampaikan sesuai hasil rapat pertama antara Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah dengan rekan-rekan pimpinan Serikat Pekerja, diputuskan Peringatan Hari Buruh atau May Day di Serdang Bedagai dilaksanakan pada Minggu 12 /5/2024.
Baca Juga: Ini 4 Cara Agar Spion Mobil Kamu Gak Kenal Curi Maling
Kata Ikhsan, acara tersebut akan dilaksanakan di Kecamatan Pantai Cermin, sedangkan untuk titik lokasi masih tentative.
Disampaikan Ikhsan, pada saat acara direncanakan akan dibarengi dengan kegiatan pasar murah dan kegiatan pelayanan kesehatan dasar bagi rekan-rekan pekerja atau buruh.
Di samping itu diinfokan Ikhsan akan ada juga kegiatan hiburan dan pertandingan yang digagas oleh para Serikat Pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UMKM menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemkab Sergai (Serdang Bedagai), para pengusaha serta para Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Namun untuk kepastiannya, akan kita bahas kembali dalam rapat lanjutan yang direncanakan dalam waktu dekat," cetus Kadis Disnakerkopukm.
"Sesuai kewenangan yang kami miliki, kami melakukan pembinaan terhadap perusahaan serta pemberi kerja yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai untuk tetap mematuhi aturan dalam hal pemenuhan hak dasar para pekerja terutama dalam pemberian upah, jaminan sosial, izin cuti dan lembur," paparnya.
Disamping itu Disnakerkopukm juga melaksanakan penyelesaian perselisihan antara para pekerja dan pengusaha apabila ada masuk laporan ke dinas.
Disampaikannya dalam hal penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, kami selalu berkoordinasi dengan UPTD II Pakam selaku Unit Teknis dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara yang memiliki kewenangan untuk pengawasan dan penindakan.
Saat ditanya apa harapan terkait Hari Buruh 1 Mei 2024 ini, Ikhsan menjawab, tapi yang utama, kiranya pemerintah pusat bisa mengembalikan aturan tentang ketenagakerjaan seperti dulu lagi, dimana dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang berada di kabupaten memiliki wewenang penuh terhadap pembinaan, pengawasan dan penindakan dibidang ketenagakerjaan.