Sejarah 1 Mei Hari Buruh Internasional May Day: Kerja Lebih dari 8 Jam per Hari tidak Manusiawi

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 16:27 WIB
Hari Buruh Internasional May Day (Realitasonline.id/ Tirto)
Hari Buruh Internasional May Day (Realitasonline.id/ Tirto)

Realitasonline.id | Masyarakat dunia termasuk Indonesia akan merayakan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023. May Day merupakan peringatan tahunan yang diselenggarakan di sebagian besar negara di dunia.

Bagaimana sejarah Hari Buruh Internasional dan apa tema May Day 2023? Berikut selengkapnya.

Mengutip situs Disnakertrans Sumatera Selatan, Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Baca Juga: Real Betis Kalah Telak 4-0, Bercelona Kukuh di Puncak

Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.

Setelah peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka melakukan aksi mogok, namun diancam dipecat apabila tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan.

Lalu, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja.

Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Kemudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp 2,7 Triliun di Sumatera Utara Ambyar, Dirut PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Salemba

Sejarah Hari Buruh Internasional


May Day atau Hari Buruh Sedunia juga jatuh pada tanggal 1 Mei. Dilansir situs Britannica, gerakan buruh saat May Day berawal dari abad ke-19 di Amerika Serikat, di mana para buruh menuntut hak-hak pekerja, salah satunya menuntut jam kerja menjadi maksimal delapan jam per hari.

Hal itu dikarenakan kerja buruh pabrik dan perkebunan bisa lebih dari delapan jam per hari dan tidak manusiawi.

Baca Juga: Hari Terakhir, MotoGP Bakal Digelar Malam Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X