Realitasonline.id| JAKARTA - Kementrian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 32/2024) tentang penetapan Bandar Udara (Bandara) Internasional.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan itu ditetapkan 17 bandara dinyatakan turun status dari internasional ke domestik.
Ada 34 bandara di Indonesia yang berstatus internasional dan 17 di antaranya dinyatakan turun status menjadi bandara domestik, salah satunya adalah Bandara Silangit di Sumatera Utara.
Bandara Silangit yang Bernama Bandar Udara Sisingamangaraja XII berada di Silangit Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian menurut data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dari 34 bandara internasional yang dibuka dari tahun 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta Jakarta, I Gusti Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Kuala Namu Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya. Demikian penelasan yang dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Minggu (12/5/2024).
Dihimpun dari berbagai sumber, Bandara Silangit dibangun pada masa penjajahan Jepang.
Pembangunan bandara kemudian dilanjutkan sejak 1995 dengan memperpanjang landasan pacu dari semula 900 meter menjadi 1.400 meter.
Pada Maret 2005 Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono meresmikan langsung pengoperasian Bandara Silangit.
Baca Juga: Bisa Digunakan pada Pilkada 2024, Warga Indonesia Diingatkan Jangan Sembarangan Kasi KTP
Sejak saat itu pembangunan bandara terus dilakukan dengan gencar dengan memperpanjang landasan pacu dan pembangunan infrastruktur lainnya.