Operasi Antik Toba, Polres Padangsidimpuan Sita 172,95 Gram Ganja dan 19,62 Gram Sabu Amankan 27 Tersangka

photo author
- Senin, 27 Mei 2024 | 18:17 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Kasi Humas, AKP K Sinaga, KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, memberi ketetangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Toba 2024  (Realitasonline.id/Riswandy)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Kasi Humas, AKP K Sinaga, KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, memberi ketetangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Toba 2024 (Realitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba, sita barang bukti narkotika berupa daun ganja dan sabu, selama tiga minggu (1 sampai 21 Mei 2024) 'Operasi Antik' yang digelar di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

" Selama tiga minggu 'Operasi Antik Toba', Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 172,95 Glgram dan narkotika jenis sabu seberat 19,62 gram, " ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan dalam keterangan pers nya di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (27/5/2024).

Kapolres AKBP. Dudung Setyawan yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Kasi Humas, AKP K Sinaga, KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, memaparkan, dari sekian banyak barang bukti narkotika yang disita tersebut, pihaknya juga mengamankan 27 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Baca Juga: Villa Pribadi Kajati Sumut Dibobol Maling, Polda Sumatera Utara Tangkap Pelaku Sita Barang Bukti Cuma Uang Rp355 Ribu

" Ada 18 kasus atau Laporan Polisi (LP) yang kita lakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika selama kita gelar Operasi Antik Toba 2024, " beber Kapolres.

Kapolres mengurai, dari 27 tersangka itu, rata-rata merupakan warga Kota Padangsidimpuan dan jumlah tersangka lebih banyak dari LP, karena pengungkapannya berawal dari skala terkecil, yakni, mulai dari pengguna hingga ke jenjang yang lebih tinggi, seperti ke tingkat pengedar, kurir.

Disebutkannya, jumlah tersangka yang ditangkap memang lebih banyak dari LP atau kasus yang ditangani. Artinya, tidak hanya pengguna atau kurir saja yang diamankan, tapi sudah meningkat ke atas atau ke jaringannya dan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan hingga ke bandar besar.

Baca Juga: Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,3 Ton

" Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan menindaklanjuti terhadap semua kasus tersebut untuk melimpahkan seluruh tersangka ke Kejaksaan dan semoga, pihak Kejaksaan segera mem P21 kan semua kasus yang kita tangani ini, " ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebelumnya, dalam periode 5 bulan atau sejak Januari hingga Mei 2024, Polres Padangsidimpuan melalui Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan telah mengungkap kasus peredaran ganja yang total beratnya mencapai 36.587,24 gram dan sabu yang total beratnya mencapai 128,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 158 butir.

" Seluruhnya ada 81 LP, dengan jumlah tersangka 101 orang dan dari 101 tersangka tersebut, 98 orang tersangka laki-laki dan 3 orang tersangka perempuan, " bebernya.

Baca Juga: Ketahuan Simpan Sabu di Saku Celana, Polres Aceh Selatan Bekuk Seorang Pria, Ternyata Setelah Diinterogasi Petugas Lebih Banyak Sita Barang Bukti

Terkait dengan barang bukti penyitaan ratusan butir pil ekstasi ini, Tim dari Sat Resnarkoba telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Mandailing Natal dan hingga saat ini, pihaknya masih terus memburu dan mengembangkan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X