Realitasonline.id| MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap warga Dusun VI Patumbak Deli Serdang, pria berusia 42 tahun bernama Indra Aginta Ginting, pelaku pembobol villa pribadi milik Kajati Sumut.
Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Aginta ditangkap setelah peristiwa pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar villa dibongkar pencuri.
Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas Polresta Deliserdang.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga," ujarnya, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: 3 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Dibekuk Polsek Medan Tuntungan, Polisi: Motifnya Karena Itu
Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya di Jalan Horas Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.
"Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp355 ribu sisa hasil penjualan barang-barang curian," terangnya.
Baca Juga: Murid SD di Deli Serdang Dianiaya, Orang Tuanya Malah Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik
"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi," pungkas mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (TM)