Putusan Peringatan DKPP Terhadap Ketua Bawaslu, Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 18:22 WIB
Kantor Bawaslu Kabupeten Padanglawas  (Realitasonline.id/SS)
Kantor Bawaslu Kabupeten Padanglawas (Realitasonline.id/SS)

 

Realitasonline.id - Palas | Berdasarkan pemeriksaan dan putusan pengaduan nomor 29-P/L-DKPP/II/2023, yang diregistrasi dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum memutus atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (28/5/2024).

Putusan DKPP tersebut memberikan sanksi atau peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padanglawas dan eks ketua Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) Sosa Timur, Jul Ihwan Lubis dan istri yang menjabat sebagai kepala sekretariat Panwaslu Sosa Timur.

Putusan nomor 30-PKE-DKPP/2023 itu, berdasarkan laporan dua anggota Panwaslu Sosa Timur, Rini Susanti Hasibuan dan Muliadong. Persoalan ini di mulai dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Panwaslu Sosa Timur dan Kepala Sekretariat, yang merupakan Suami Istri.

Baca Juga: Partai Golkar tak Ambil Pusing soal Keputusan DKPP: Tetap Prabowo Gibran!

Persoalan antara ketua Panwaslu dengan anggota ini, sudah lebih 1 tahun tidak ada penyelesaian, hingga akhirnya Dua anggota Panwaslu ini melaporkan secara tertulis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Putusan DKPP ini menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu, Alex Sabar Nasution selaku terlapor IV. Alex Sabar tidak menyelesaikan perkara ini hingga berlarut.

Terhadap Ketua Panwaslu Sosa Timur, Jul Ihwan Lubis, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras, dan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

Selain itu, terhadap teradu II, Srimayanti Harahap selaku kepala sekretariat Panwaslu Sosa Timur dijatuhkan sanksi peringatan keras dan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu, selanjutnya dikembalikan ke Instansi asal.

Kemudian teradu I, Koordinator Sekretariat Bawaslu Padang Lawas, Erwin Saleh Siregar juga dijatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Putusan DKPP atas Perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas mengaku akan melaksanakan putusan tersebut dan akan melakukan Pengawasan atas Putusan Tersebut. Tentunya Majelis Sidang DKPP memutuskan sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang sudah digelar secara terbuka.

Baca Juga: Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar

"Ya ke depan Kita akan bekerja profesional. Dan kita akan melaksanakan putusan ini," kata Ketua Bawaslu, Alex Sabar Nasution saat dimintai tanggapan, Selasa (28/5/2024). (SS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X