Realitsonline.id - Jakarta | Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun mengatakan menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.
Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jelaskan Makna Pernyataan Penutup Prabowo Dalam Debat Pamungkas Pilpres 2024
"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).
"KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.
Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas.
Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.
Baca Juga: 6 Alasan Orang Sok Senior Enggan Mengucapkan Terima Kasih: Memahami Arogansi Terselubung
"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.
Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
Baca Juga: Ciwi-Ciwi Merapat!! Ini Dia 7 Buah yang Mengandung Kolagen yang Baik Bagi Kesehatan Kulit
"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi