Komitmen Bersama ASN Pemko Siantar Dalam Pencegahan & Pemberantasan Korupsi

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 19:07 WIB
Kadis Kominfo usai melakukan penandatanganan Pakta Integritas disaksikan Walikota dr Susanti Dewayani  (Realitasonline.id/RH)
Kadis Kominfo usai melakukan penandatanganan Pakta Integritas disaksikan Walikota dr Susanti Dewayani (Realitasonline.id/RH)


Realitasonline.id - Pematangsiantar | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menandatangani Pakta Integritas serta Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Prilaku, di ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis (13/6/2024) pagi.

Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Kepatuhan Kode Etik dan Kode Prilaku dirangkaikan dengan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pengaduan Langsung dan Rahasia.

Berdasarkan visi Wali Kota Pematangsiantar kata Susanti, mewujudkan Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. Pada misi ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan good corporate governance, hanya dapat diwujudkan melalui ASN yang memiliki integritas.

Baca Juga: Kapolres Tapsel Pimpin Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta IntegritasBaca Juga: Kapolres Tapsel Pimpin Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas

Integritas, katanya, merupakan salah satu unsur terpenting dari kompetensi pegawai ASN. Integritas pegawai ASN dirumuskan sebagai konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.

"Integritas harus dijadikan isu penting yang segera ditindaklanjuti sekaligus dijadikan sebagai sikap dan komitmen oleh segenap aparatur pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) melalui internalisasi nilai-nilai jujur, mandiri, tanggung jawab, bersih, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, dan nilai dasar (core value) ASN berakhlak dapat dilaksanakan oleh seluruh jenjang jabatan ASN di Pemerintah Kota Pematangsiantar," kata dr Susanti.

Masih kata dr Susanti, integritas ASN dilakukan dengan memahami nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, dan menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari. Memberikan keteladanan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Prilaku pada setiap tingkat pimpinan birokrasi (role model).

Baca Juga: Kapolres Kendal Teken Pakta Integritas Penerimaan Anggota Polri Terpadu

Penerapan tindakan kedisiplinan atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Prilaku, memahami dan menghindari prilaku korupsi dan mengerti resiko perilaku korupsi bagi diri, organisasi, keluarga dan masyarakat.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Kode Etik dan Kode Prilaku menjadi awal komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menumbuh- kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.

Sehingga dapat mewujudkan pemerintah dan masyarakat Pematangsiantar yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Pancasila.

Baca Juga: Teken Pakta Integritas Bank Sumut dan Mitra, Edi Rahmayadi Harap Kepercayaan Masyarakat Meningkat

Sementara itu, Inspektur Kota Pematangsiantar Herri Okstarizal SH MH, CGCAE dalam laporannya menjelaskan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023 yang dilakukan pada 629 instansi, yaitu 88 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 507 pemerintah kabupaten/kota, menunjukkan indeks SPI rata-rata seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) peserta berada di angka 70,97.

Sedangkan Pemko Pematangsiantar mendapatkan skor 68,43, dengan rekomendasi perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap proses promosi dan mutasi pegawai, dengan memastikan adanya penyusunan dan penegakan aturan mengenai sistem merit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X