Masalah serupa juga terjadi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, dengan dugaan aktivitas tambang ilegal tanah kaolin yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia.
Meskipun ada laporan dan investigasi wartawan sejak tahun 2021, belum ada tindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini secara efektif.
Baca Juga: Oknum Wartawan Laporkan Penjaga Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan ke Kantor Polisi
PT Jui Shin Indonesia, yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini, telah menjadi fokus penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara.
Dua ekscavator milik perusahaan tersebut sudah diamankan, sementara upaya untuk memanggil Chang Jui Fang, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama PT BUMI, sedang dalam proses dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Menanggapi tudingan ini, August SM Sihombing dari Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut menyatakan bahwa tidak ada izin operasional untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, sesuai data yang ada pada pihaknya.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia di lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal.
Meskipun telah berlalu beberapa bulan, sejak laporan pertama diterima, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Kombes Pol Andry Setyawan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus memeriksa saksi-saksi untuk memastikan adanya pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada pihak terkait.
Kisruh persoalan tambang ini belum mencapai titik terang, dalam hal ini upaya mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Chang Jui Fang, belum mendapatkan jawaban.
Tulisan ini dituliskan berdasarkan narasumber pada waktu yang berbeda, dalam bentuk feature. (MH)