Realitasonline.id | Perusahaan PT Jui Shin Indonesia berkerjasama dengan PT BUMI diduga melakukan tambang ilegal di luar koordinat resmi, bahkan banyak pihak menduga mereka menghindari pajak.
Setelah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan banyak pihak yang tidak sepakat karena melanggar ketentuan.
Salah satunya, Ketua LSM Gebrak, Max Donald, mengungkapkan dugaan kerugian negara dan kolusi pertambangan yang melibatkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia.
Baca Juga: PT BUMI dan PT Jui Shin Diduga Lakukan Kejahatan Tambang Ilegal di Beberapa Daerah Sumatera Utara
Max Donald membeberkan hal ini dalam sebuah konferensi pada 18 Juni 2024 lalu, yang mengkritik aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dia menekankan bahwa pendapatan negara seharusnya masuk melalui pajak, bukan mengalir ke kantong pribadi oknum atau pengusaha.
Menurut Max Donald, PT Jui Shin Indonesia diduga menjadi penerima utama keuntungan dari tambang ilegal di luar koordinat yang tidak sesuai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Anak perusahaannya, PT BUMI, terlibat dalam tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara.
Sementara itu, tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan diduga dibeli dari pertambangan yang dilakukan oleh individu.
Karena pasir kuarsa dari luar koordinat dan tanah kaolin dari individu tersebut diduga tidak membayar pajak, PT Jui Shin Indonesia membeli material tersebut dengan harga murah, menyebabkan kerugian negara.
Pasir kuarsa dan tanah kaolin digunakan sebagai bahan baku keramik yang dijual dengan harga standar, tetapi dengan keuntungan yang lebih besar karena modalnya lebih kecil.
Max Donald juga mencatat bahwa dokumen RKAB untuk pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara diterbitkan meskipun kepala desa dan camat setempat mengakui bahwa mereka tidak memberikan izin resmi.