Realitasonline.id - Beringin | Polresta Deli Serdang melalui Seksi Hukum mengelar sosialisasi penyuluhan hukum Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyidikan dan Penanganan Sidang Prapid di Polsek Jajaran Polresta Deli Serdang, Kamis (20/6/24).
Sosialisasi penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Beringin dihadiri personil Polsek Beringin dan Polsek Pantai Labu.
Kasi Hukum Polresta Deli Serdang AKP Hendri Ginting mengatakan penyuluhan hukum kali ini dilaksanakan serentak kepada personil Polsek Beringin dan Pantai Labu.
"Tujuannya agar para personil memahami SOP yang berkaitan dengan penyidikan dan penanganan sidang pra peradilan,"jelasnya.
Harapannya, lanjut Hendri Ginting, semua personil polsek di jajaran Polresta Deli Serdang mengerti serta tidak salah langkah dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.
Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Seksi Hukum Polresta Deli Serdang yang telah memberikan sosialisasi penyuluhan hukum Perkaba tentang SOP Penyidikan dan Penanganan Sidang Prapid.
Baca Juga: Prapid Dikabulkan, Penasehat Hukum Ajukan Protes ke Kejagung dan Kejatisu
"Dengan sosialisasi ini kami jadi mengerti tentang SOP tersebut dan dapat bertindak dengan hati-hati dan sesuai arahan Standar Operasional, "sebut Doni.
Serupa juga disampaikan Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan. "Harapan kami penyuluhan ini menjadi tambahan ilmu untuk terus menjalankan tugas Kepolisian,"imbuhnya.
Penyuluhan hukum bergantian disampaikan oleh Ipda Ary, Aipda S Lubis serta Aipda Studiono.
Baca Juga: Waspada Gunakan Media Sosial, Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum ke Sekolah
Turut hadir Kasi Hukum Polresta Deli Serdang AKP Hendri Ginting, Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan, Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu Edi JJ Manalu, Kanit Reskrim Pantai Labu Ipda Dearma Sipayung, para Kanit dan personil jajaran Polsek Beringin dan Pantai Labu.(zul)