" Sudah pas itu usia pensiun 60 tahun. Usia 20 tahun jadi polisi, nikah usia 25 tahun, pada usia 55 tahun jika langsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimana dua, tiga atau lebih ?, tentu usia masih produktif, namun sudah pensiun dan tanggungan banyak.
" Saya dukung penambahan usia pensiun, dan sangat masuk akal pensiun ditambah jadi 60 tahun dan dalam draft revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga diatur untuk usia pensiun Bintara dan Tamtama 58 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahun jika dibutuhkan organisasi, sedangkan Perwira umur 60 tahun serta dapat diperpanjang 2 tahun bagi yang punya keahlian dan sangat dibutuhkan, serta jabatan fungsional di usis 65 tahun, " ungkapnya.
Faktor lainnya, kata Rektor UMTS ini, jumlah perimbangan antara anggota Kepolisian dengan masyarakat belum seimbang dan tidak pas. Saai ini satu anggota polisi harus melayani ribuan orang, itu tidak ideal. Dengan penambahan usia pensiun diharapkan angka rasio tersebut bisa tertutupi.
" Selain itu, angka harapan hidup masyarakat Indonesia sudah berubah seiring kesehatan juga meningkat, yang semula berusia antara 50 sampai 55 tahun menjadi usua 65 sampai 70 tahun, " ungkapnya.
Baca Juga: Plt Bupati Langkat Hadiri FGD Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan, Berharap Raih WTP
Sedangkan Sekretaris IDI Padangsidempuan, dr Sri Wahyuni mengatakan, faktor kesehatan itu luas cakupannya, tak bisa dibatasi dengan umur atau usia seseorang. Polisi saat ini tidak hanya bertugas di lapangan semata saja, melainkan juga di kantor dengan keahlian tertentu dimiliknya.
" Untuk usia pensiun itu, selagi kuat fisiknya, memiliki keahlian tertentu tentu didukung pensiunnya ditambah antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu. Kesehatan bukan semata faktor usia saja, " ungkap dr Sri
Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel Sutan Siregar juga menyambut baik dilakukan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang saat ini jadi inisiatif DPR dan sedang dibahas pemerintah. Revisi dilakukan sudah melalui mekanisme prosedur UU dibuat karena ketidaksesuaian dengan aturan lainnya serta tantangan kondisi masyarakat sekarang dan akan datang.
Baca Juga: Berencana Gelar FGD, MUI Langkat Undang Syah Afandin
" Di perguruan tinggi sekarang ini usia pensiun dosen itu 65 tahun, guru besar 70 tahun. Sudah seharusnya polisi demikian juga sebagai profesi ditambah usia pensiunnya. Usia hanyalah angka. Mantan Dekan kami di Fakultas Hukum usianya sudah 65, namun masih produktif masih kita gunakan keahliannya, " tutur Sutan Siregar.
Di acara itu juga dilakukan sesi tanya jawab antara mahasiswa yang hadir dengan seluruh narasumber. (RI)