Hinca Panjaitan : Peran Kampus Sangat Dibutuhkan dalam Penyusunan Draf Revisi UU Kepolisian

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 16:29 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan sebagai narasumber FGD Partisipasi Publik dalam penyusunan revisi UU Kepolisian  ( Realitasonline.id/Riswandy)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan sebagai narasumber FGD Partisipasi Publik dalam penyusunan revisi UU Kepolisian  ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, perlunya peran kampus membahas berbagai kebijakan pemerintah, termasuk dalam penyusunan Revisi UU Kepolisian saat ini sedang digodok di DPR RI.

Hal itu disampaikan Hinca Panjaitan, saat menjadi narasumber pada acara Forum Discussion Group (FGD) Partisipasi Publik dalam penyusunan revisi UU Kepolisian, digelar Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), di aula FH UMTS Padangsidimpuan, Sabtu (22/6/2024).

FGD UM Tapsel, dihadiri ratusan mahasiswa UM Tapsel, para akademisi se Tabagsel, organisasi advokad dari Peradi, dengan sejumlah pemateri, diantaranya Rektor UM Tapsel Muhammadi Darwis, Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumut, Hinca Ikara Putra Panjaitan, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidempuan, dr Sri Wahyuni dan Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel Sutan Siregar.

Baca Juga: Tingginya Kenaikan Harga Beras , KPPU FGD Bersama Pelaku Usaha, Pemerintah dan Satgas Pangan

Polisiti Demokrat ini mengatakan, dirinya sangat bangga FGD Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Kepolisian dibahas di kampus-kampus, sehingga memunculkan tradisi kritis dan akademik tetap terjadi di Sumut.

Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut di awal pemantik diskusinya mengatakan, angka harapan hidup di Indonesia semakin panjang, namun berbanding terbalik dengan masa pensiun anggota polisi di umur 58 tahun.

" Penjelasan saya, posisi Indonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak melakukan penataan dari sekarang, termasuk menata institusi kepolisian, " jelasnya.

Baca Juga: Wujudkan Medan Satu Data, Kominfo Gandeng BPS Gelar FGD

Hinca menjelaskan, jika tidak dimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh polisi dan diyakini Majelis Hakim akan mengabulkan, karena prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua.

Menurutnya, usia produktif orang Indonesia saat ini, semakin hari semakin tambah kemajuannya, juga semakin baik harapan hidupnya. Sangat masuk akal dilakukan penambahan usia pensiun.

" Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu, " ungkapnya.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Gelar FGD Jelang Nataru dan Pemilu 2024

Sementara Rektor UM Tapsel Muhammadi Darwis, dalam paparannya menyampaijan, sudah tepat usulan penambahan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun dilakukan pemerintah.

Usulan penambahan usia pensiun tersebut diatur dalam draft revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pada Pasal Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X