Entah apa yang diputuskan dan dibicarakan saat perwakilan massa diundang masuk. Dalam hal ini, pihak PN Stabat tidak pernah mejelaskan kepada awak media.
Namun, pihak perwakilan massa yang disampaikan Agung Permana Putra menjelaskan bahwa poin hasil pembicaraan dengan pihak PN ada 2 yang disampaikan, yakni terkait operasional Pabrik Kelapa Sawit yang saat ini disegel oleh Polda Sumut terkait permintaan LPSk untuk jaminan Restitusi para korban TPPO.
"Untuk Pabrik PKS, pihak PN menyampaikan akan berupaya memusyawarahkannya apakah bisa beroperasi saat vonis nanti. Selain itu, tuntutan kedua terkait vonis, pihak PN Stabat berjanji akan mengambil keputusan yang seadil adilnya dalam kasus TRP," ujar Agung.
Terpisah, Kuasa Hukum DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Harianto Ginting, mempertanyakan pihak Polres tidak mengambil sikap terkait penggunaan atribut dan logo resmi milik F.SPTI-K.SPSI pimpinan Surya Bakti Batubara yang masih digunakan kelompok SPTI-SPSI pimpinan Mbelin Brahmana dalam aksi depan PN Stabat.
"Aneh juga sih. Kenapa pihak Polres tidak menangkap koordinator dan orang-orang yang mengenakan seragam milik F.SPTI-K.SPSI. Kita sebelumnya sudah melaporkan secara resmi terkait penggunaan atribut dan logo itu ke Polres Langkat," ujarnya. (MA)