Realitasonline.id - Medan | Sebanyak 15 personil Polrestabes medan diberitakan menjadi buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Foto para personil itu ditempel di dinding pengumuman Markas Polrestabes Medan. Adapun di antara merka disebutkan terlibat kasus perampokan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membantah bukan DPO tapi sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
"Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua, terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Hadi, Rabu (19/6/2024).
Hadi menyebut diterbitkannya pengumuman tersebut sebagai bentuk keterbukaan dan langkah institusi Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentu institusi Polri terus melakukan langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan mengedepankan personel yang humanis, baik dan yang bisa melani masyarakat serta memberi solusi-solusi permasalahan masyarakat," tandas Hadi.
Baca Juga: Rayakan idul Adha, PTPN IV Regional 6 Sembelih 137 Hewan Kurban
Lanjutnya, terkait dengan tindakan-tindakan anggota Polri yang menyimpang dari kode etik atau melanggar profesi kepolisian tentu institusi mengambil tindakan dan sanksi tegas.
"Sehingga terhadap ke-15 anggota polri tersebut sudah dilakukan PTDH sesuai dengan sidang kode etik yang dilakukan Polrestabes Medan," tegasnya sembari menyimpulkan status mereka adalah anggota yang PTDH.
Menurut Hadi, pengumuman ini berawal dari tindakan indisipliner 10 personel yang berkembang pasca sidang kode etik.