Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Judi online semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, dengan peningkatan yang signifikan dalam praktik ini di berbagai kalangan.
Dalam menghadapi masalah ini, Kementerian Agama atau Kemenag RI memberikan perhatian khusus dengan dikeluarkannya Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di lingkungan Kementerian Agama.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal (Madina) Sumper Mulia Harahap dengan tegas mengajak seluruh sivitas akademika untuk menghindari praktik judi online.
Pernyataan tegas Ketua STAIN Madina ini diharapkan dapat menjadi pemantik kesadaran lebih luas di masyarakat akan bahaya judi online dan pentingnya menghindarinya demi kebaikan bersama.
“Kementerian Agama telah secara resmi mengeluarkan edaran tentang pencegahan judi online di lingkungan Kementerian Agama. Ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. Tentunya sebagai ASN Kementerian Agama kita harus terus melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap judi online yang tegas dilarang oleh agama,” ujar Ketua STAIN Madina Sumper Mulia Harahap, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa judi online bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kehidupan spiritual seseorang khususnya terhadap kehidupan keluarga.
Ia juga mengajak para ASN STAIN Madina untuk ikut aktif mengkampanyekan pencegahan terhadap judi online.