Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan menangkap dua tersangka pengedar ganja dari dua tempat berbeda, kemarin.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing AS (48) ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti 26 paket daun ganja kering siap edar yang totalnya seberat 34,18 gram berikut satu unit Becak Bermotor (Betor).
Seorang tersangka lagi bernama MN (47) juga ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti daun ganja siap edar sebanyak 61 paket seberat 78,07 gram dan uang sebesar Rp200 ribu.
Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (30/7/2024) tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi petugas mengamankan seorang tersangka AS yang sedang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 26 paket. Ganja tersebut dibungkus kertas nasi dan disimpan di dalam bungkus rokok merek Lukman di kantong celana depan.
Usai ditangkap, petugas menginterogasi AS dan mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari tersangka MN alias Peto. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mehangkap MN di kediamannya di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Aek Tampang.
Setelah dilakukan penggeledahan yang didampingi Lurah Aek Tampang, dari tersangka ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang tergantung di teras rumah tersangka dan saat diperiksa ditemukan 61 paket ganja yang di bungkus kertas nasi.
Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.