Realitasonline.id| LANGKAT - Bukan tanpa alasan, tingkat deforestasi di Indonesia cukup tinggi khususnya di Kabupaten Langkat dan Deliserdang.
Sementara Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang Anti Deforestasi atau EU Deforestation Regulation per 16 Mei 2023.
Regulasi ini bertujuan memastikan produk yang masuk pasar ke Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi.
Baca Juga: Alamak! Lagi Masak Makanan Penanggulangan Stunting, Kompor Gas Meledak 3 Orang Luka Bakar di Taput
Sementara berdasarkan data yang ada di PT Serdang Hulu diduga yang menguasai lahan dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Deli Serdang seluas 826 hektare.
Berdasarkan lampiran SK Mentri KLHK No.1345/2022, yang jelas dan nyata tanpa izin, kerena HGU seluas 1.032 ha milik PT Serdang Hulu.
Lahan itu sendiri berada di Kabupaten Langkat tepatnya di Desa Tanjung Gunung yang langsung berbatasan dengan Deli Serdang, Tahura (taman hutan rakyat) dan tidak jauh dari TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser).
Lahan itu juga diduga tumpang tindih dengan SK Perhutanan Sosial yang dikelola oleh KTH Pulu Dagang seluas 444 hektare.
Baca Juga: Ini Sosok Rumah yang Diributkan Konsul Rusia dan Keluarga Sahat Sitompul, Berakhir Ricuh
Terpisah Koordinator Bidang Hukum FK3I Sumatera Utara Harianto Ginting mengatakan isu deforestasi yang terjadi adalah bukti kegagalan penegak hukum khususnya Kepolisian dan Gakkum KLKH wilayah Sumatera Utara sehingga kejahatan ini terjadi begitu lama dan tidak ada penindakan.
Hal ini kami duga karena banyak oknum bermain mata, bahkan terima setoran sehingga deforestasi semangkin parah, ujarnya.
Terlebih hal yang paling menyedihkan terjadinya pelanggaran HAM yang dialami masyarakat marjinal,
Maka dengan hal ini kami dari FK3I Sumut meminta kepada Lembaga terkait seperti BPN, Polri, KLHK, Dirjen Pajak, Ombusdman RI, Komnas HAM RI untuk melakukan penindakan, terkhusus Kementrian Perdagangan untuk menolak CPO dari hasil deforestasi tersebut, Tandasnya.(MA)