Realitasonline.id| MEDAN - Penghuni rumah di Jalan Suryo No 18 Anggrung Medan Polonia Kota Medan akhirnya dipaksa keluar.
Penghuni yang diketahui bernama Barita Sitompul, adik kandung dari Sahat Sitompul dipaksa keluar oleh pihak kuasa hukum Altruist Lawyer yang dibantu oleh Polisi dari Polrestabes Medan, Kamis 18/720244 sore.
Rumah yang dihuni Barita Sitompul beserta keluarganya itu diklaim sebagai rumah eks Kedutaan dan Konsul Uni Soviet di Indonesia.
Bobby Manurung selaku kuasa hukum dari Altruist Lawyer yang dihunjuk oleh Konsul Federasi Rusia yang berkantor di Jakarta mengatakan sebelum melakukan pengosongan rumah, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat kepada penghuni rumah atas nama Sahat Sitompul.
Namun tidak pernah direspon. Selanjutnya beberapa kali juga melakukan proses mediasi terkait permasalahan tersebut juga tidak pernah berhasil, jelas Bobby Manurung.
”Pak Sahat Sitompul yang mendiami rumah eks Konsul Uni Soviet yang saat ini menjadi negara Rusia tidak pernah berhasil ditemui dari semua proses mediasi," ujarnya.
Beberapa kali upaya dengan cara baik-baik juga sudah kami lakukan untuk membicarakan hal ini, namun selalu kami tidak pernah bertemu dengan Pak Sitompul, jelasnya lagi.
Baca Juga: Silaturrahmi, Golkar Madina Harap Kadernya Dampingi Harun MUstafa di Pilkada Serentak 2024
Termasuk pada proses pengosongan rumah hari ini, tambah Bobby Manurung kepada awak media di lokasi Jalan Suryo No 18 Medan.
Bobby Manurung menjelaskan telah memiliki dasar kuat atas sertifikat hak pakai yang telah terkonfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait yang menyebut sertifikat hak pakai itu adalah milik Konsulat Negara Rusia.
Bukti itu juga ditandai dengan adanya tulisan di dinding depan rumah yakni Bahagian Perdagangan Konsulat Djendral URSS.
“Saya tegaskan kembali bahwa ini bukan masalah sengketa tanah, namun ini benar-benar murni masalah pengosongan rumah milik Kantor Perwakilan Federasi Rusia," ujar Bobby Manurung.
Pihak yang menempati rumah ini tidak punya dasar, makanya upaya yang kami lakukan adalah pengosongan dibantu oleh aparat Kepolisian dan pihak-pihak terkait, sebutnya.
Kita juga tidak membahas mau berapa lama penghuni telah tinggal di rumah ini. Di sini alas dasarnya adalah sertifikat, dan sertifikat hak pakai dimiliki Federasi Rusia, ujar Lawyer dari Jakarta ini.