Kelurahan Jatinegara Binjai Utara Diduga Palsukan Surat Ahli Waris Berlanjut di PTUN Medan, Kuasa Hukum Darnel Tampubolon: Panitera Berbohong

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 19:32 WIB
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen penetapan ahli waris JT. Darnel Berwalt Tampubolon yang menggugat Kelurahan Jatinegara Binjai Utara, Sumatera Utara yang menerbitkan Rospita Mangiring, di Ruang Sidang Utama PTUN Medan, Rabu (31/7/2024). (realitasonline.id/mukhtarhabib)
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen penetapan ahli waris JT. Darnel Berwalt Tampubolon yang menggugat Kelurahan Jatinegara Binjai Utara, Sumatera Utara yang menerbitkan Rospita Mangiring, di Ruang Sidang Utama PTUN Medan, Rabu (31/7/2024). (realitasonline.id/mukhtarhabib)

Realitasonline.id - Sumut| Dugaan perkara pemalsuan dokumen ahli waris Rospita Mangiring yang diterbitkan menjadi anak kandung  Demak Tampubolon yang berperkara dengan penggugat JT. Darnel Berwalt Tampubolon di Kelurahan Jatinegara Binjai Utara dipersoalkan.

Kasus pemalsuan dokumen ini dipimpin Ketua Majelis, Darma Setia Budianson Purba, didampingi Hakim Anggota, Fajar Sidiq Arfah, dan Maria Pingkan Telew dengan nomor perkara; 48/G/2024, di Ruang Sidang Utama PTUN Medan, Jl. Bunga Raya No.18 Medan Sunggal, Rabu (31/7/2024).

Dalam agenda sidang tersebut, tamp ak kuasa hukum JT Darnel Berwalt Tampubolon, dr. Djonggi M. Simorangkir, berserta Ida Rumindang Radjagukguk sedikit meributkan di dalam sidang soal Panitera PTUN Medan yang berbohong dan juga mengenai kasus perkara ini ada kaitannya ingin memiliki warisan penggugat.

Baca Juga: Perwal Nomor 26 Tahun 2024: Puluhan Jukir Menyangkal, Kadishub Kota Medan Bilang Berpihak kepada Semua Kalangan

Kuasa Hukum Darnel Berwalt ini menganggap Panitera PTUN Medan berbohong, katanya akan menghubungi kembali, kenyataannya sampai sidang berlangsung tadi belum ada jawaban.

Dia tampak merasa kecewa saat sidang soal panitera yang menurutnya berpihak kepada tergugat.

"Saya mau tanya berfungsi gak Panitera sama kami. Kenapa dia (panitera) berbohong sama saya, kami berhubungan sama siapa dengan dia," cetus Djonggi.

Baca Juga: Perwal Nomor 26 Tahun 2024: Puluhan Jukir Menyangkal, Kadishub Kota Medan Bilang Berpihak kepada Semua Kalangan

Selain itu, Ida Rumindang juga menambahkan, panitera seperti mengancam Kuasa Hukum Darnel Berwalt ini, apabila berkas perkara tidak segera diupload maka gugatan dibatalkan.

Ida Rumindang juga menduga perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut ada kaitannya sebagai objek warisan.

"Kami selaku pengacara ahli waris, apakah dijadikan objek sengketa ini," kata Ida Rumindang di sela-sela persidangan usai menyerahkan bukti-bukti surat dan tulisan.

Baca Juga: Kijang Kapsul vs Isuzu Panther? Simak Perbandingan Dua Mobil Ini yang Masih Laku di Pasaran

Usai sidang berakhir, awak media realitasonline.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum Kelurahan Jatinegara Binjai Utara, namun mereka enggan menjawab kepada wartawan.

Di samping itu, Djonggi mencetuskan kekecewaannya dalam penerapan hak waris yang dilakukan kelurahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X