Perwal Nomor 26 Tahun 2024: Puluhan Jukir Menyangkal, Kadishub Kota Medan Bilang Berpihak kepada Semua Kalangan

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 21:09 WIB
Kadishub Iswar Lubis  turun ke lokasi aksi puluhan jukir, di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (29/7/2024). (realitasonline.id/mukhtarhabib)
Kadishub Iswar Lubis turun ke lokasi aksi puluhan jukir, di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (29/7/2024). (realitasonline.id/mukhtarhabib)

Realitasonline - Medan | Beberapa puluhan juru parkir (jukir) berteriak cabut Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 sambil membawa spanduk bertuliskan "Peraturan Parkir Berlangganan Tidak Sesuai dengan Perda".

Namun Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis malah menyangkal Perwal Nomor 26 tahun 2024 yang dikeluarkan Wali Kota, Muhammad Bobby Nasution ini sangat berpihak kepada semua kalangan.

Iswar Lubis menjelaskan hal ini usai menemui para jukir saat demontrasi para jukir berlangsung, di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan Petisah, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Panas Terik Aku Ditemani Babinsa Wilopo dan Isuzu Bison 1990 Manual

Dia menyebutkan atas peraturan baru itu, masyarakat hanya dibebankan dengan biaya ringan dibandingkan parkir secara konvensional.

"Kami sampaikan bahwa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 ini, sangat berpihak kepada semua terutama masyarakat. Masyarakat dibebani yang sangat ringan, dibanding dia harus Rp5 ribu per sekali parkir (konvensional) ," ujar Iswar Lubis saat diwawancarai wartawan.

Iswar juga menambahkan bahwa dengan parkir berlangganan ini masyarakat akan mendapatkan kemudahan, selain itu katanya para jukir tersebut akan mendapat kepastian gaji dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Panas Terik Aku Ditemani Babinsa Wilopo dan Isuzu Bison 1990 Manual

"Yang kedua, berpihak kepada jukir-jukir karena mereka ada kepastian gaji tiap bulan dan ditanggung BPJS," kata Iswar.

Sebelum itu dalam aksi mereka, yang jelas menuntut Bobby Nasution atas peraturan yang baru-baru ini menimbulkan kesalahpahaman dan berujung kisruh.

Ketika dikonfirmasi wartawan kepada salah satu Koordinator Aksi, Dofu Gaho, tujuan demontrasi mereka ini menuntut Wali Kota Medan, untuk mencabut Perwal yang disorot.

Baca Juga: Panas Terik Aku Ditemani Babinsa Wilopo dan Isuzu Bison 1990 Manual

"Perwal yang ku maksud kita tuntut nomor 26 tahun 2024 tentang petunjuk parkir berlangganan," kata Dofu.

Sebagai perwakilan dari pihak jukir, Dofu Gaho membeberkan adanya permasalahan yang sering ditimbulkan akibat peraturan parkir berlangganan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X