Satpol PP Kota Padangsidimpuan Kembali Razia Karaoke, 5 Pasangan Mesum Diamankan

photo author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 08:57 WIB
Tim Yustisi Pemko Padangsidimpuan, melalui Satpol PP Kota Padangsidimpuan mengamankan 5 pasangan bukan suami istri pada razia Yustisi di tiga lokasi di Kota Padangsidimpuan,  (Realitasonline.id/Riswandy)
Tim Yustisi Pemko Padangsidimpuan, melalui Satpol PP Kota Padangsidimpuan mengamankan 5 pasangan bukan suami istri pada razia Yustisi di tiga lokasi di Kota Padangsidimpuan, (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali mengamankan 5 pasangan bukan pasutri (suami istri) pada razia Yustisi di tiga lokasi di Kota Padangsidimpuan, Jumat malam (2/8/2024) malam.

Tiga lokasi yang disisir Tim Yustisi Satpol PP Kota Padangsidimpuan, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Padangsidimpuan masing-masing Bukit Simarsayang Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara, daerah Pudun Jae dan Jalan HT Rizal Nurdin (Jalan Baru) Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Dalam razia tersebut, sedikitnya 5 pasangan mesum dan bukan suami istri diamankan dari tiga lokasi dan kelima pasangan diboyong ke Satpol PP untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan dihadapkan para keluarga kelima pasangan yang terjaring Yustisi agar kedepannya, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kemudian kelima pasangan dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Baca Juga: Sejumlah Gubuk Tertutup Disinyalir Tempat Mesum Kena Razia Pekat, Satpol PP Kota Padangsidimpuan: Sikat!

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis, SH mengatakan, kegiatan Yustisi yang dilakukan tersebut berdasarkan PP No 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No 16 Tahun 2023 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PO, Perda No 07 tahun 2005 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Perwal No 23 tahun 2011 tntang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata di Kota Padangsidimpuan serta Perda No 01 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh Pemko Padangsidimpuan melalui Satpol PP Kota Padangsidimpuan secara berkesinambungan untuk menjaga Kota Padangsidimpuan tetap aman, nyaman dan kondusif karena sebentar lagi akan ada perhelatan akbar yakni Pemilukada serentak seluruh Indonesia termasuk Kota Padangsidimpuan," ujar Kasatpol PP.

Baca Juga: Marak Judi Online, Propam Polres Belawan Razia Handphone Personel, Ada yang Main?

Zulkifli juga mengimbau kepada para orang tua untuk memberi nasehat kepada anak-anaknya agar tidak berbuat di luar norma-norma kesusilaan, serta menyampaikan, bisa terjadi hal-hal yang di luar norma untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Kepada pemilik tempat hiburan dan karaoke agar mematuhi jam buka tutup sesuai dengan Perwal 23 tahun 2011 yaitu pada hari Senin sampai Jumat pukul 05.00 sampai 22.00 Wib dan hari Sabtu sampai Minggu, pukul 05.00 sampai pukul 23.00 Wib, serta menjaga keamanan, kenyamanan dan kekondusifan tempat usaha masing-masing," terangnya.

Terpisah, Pj Wali Kota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor mendukung upaya persuasif yang silakukan Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Lima Warga Razia Anggota DPRD Sumut, Massa Nyaris Nerobos Pintu Gerbang Nuntut Jalan Provinsi di Asahan Dituntaskan

"Pekat ini, selain dilarang agama, juga melanggar norma dan hukum di tengah masyarakat, apalagi Kota Padangsidimpuan salah satu 'Serambinya Mekkah' dan Kota Pendidikan, tentunya kita harus menjauhi hal-hal yang dilarang itu," kata Timur.

Ia juga memerintahkan Satpol PP untuk terus melalukan operasi secara berkesinambungan dan juga harus didampingi OPD terkait seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan karena sasaran operasi juga menyangkut adanya usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X