Sejumlah Gubuk Tertutup Disinyalir Tempat Mesum Kena Razia Pekat, Satpol PP Kota Padangsidimpuan: Sikat!

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 06:00 WIB
Personil gabungan dipimpin Satpol PP Kota Padangsidimpuan, membongkar gubuk tertutup disinyalir dijadikan tempat mesum pada operasi non yustisi di Kota Padangsidimpuan, Jum'at (26/7/2024).(Foto : Realitasonline / Riswandy)
Personil gabungan dipimpin Satpol PP Kota Padangsidimpuan, membongkar gubuk tertutup disinyalir dijadikan tempat mesum pada operasi non yustisi di Kota Padangsidimpuan, Jum'at (26/7/2024).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - Satpol PP tertibkan gubuk-gubuk tertutup yang disinyalir dijadikan tempat mesum di lokasi wisata local di Kota Padangsidimpuan.

Penertiban itu dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan.

Tak hanya gubuk tertutup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan juga gencar melakukan penertiban, penindakan dan pembersihan tenda-tenda, pondok liar di lokasi wisata tersebut, Jum'at (26/7/2024).

Baca Juga: Inilah Pesan Panting Nikson Nababan di Peringatan Hari Anak Nasional 2024

Puluhan personil diterjunkan dalam operasi tersebut yakni personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, didampingi personil dari TNI dan Polri, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Padangsidimpian Zulkifli Lubis.

Dalam operasi non yustisial ataupun razia terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut juga melakukan peneriksaan identitas pengunjung pondok dan gubuk-gubuk liar, untuk mengetahui asal dari para pengunjung yang tidak jelas identitasnya.

Petugas juga mengamankan 8 pasangan yang bukan suami Istri dan berada di pondok dan gubuk tertutup yang selanjutnya diboyong ke Mako Satpol PP, untuk membuat surat pernyataan dan memanggil orangtua yang bersangkutan untuk menjamin keluarganya yang terjaring razia Pekat.

Baca Juga: Campuran Ini dapat Membantu Menghilangkan Berbagai Penyakit dalam Tubuh, Ini Waktu Terbaik Minum Air putih dan Madu ala dr Zaidul Akbar

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan operasi non yustisial ataupun razia terhadap Pekat yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16/2023 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, Perda Nomor 07/2005 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, Perwal Nomor 23/2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata di Kota Padangsidimpuan, Perda Nomor 01/ 2024 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Surat Perintah Kasat Pol PP Nomor :094/362/2024.

"Adapun sasaran operasi yakni, Bukit Simarsayang Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jalan Raja Inal Siregar, Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, " ujar Zulkifli.

Disebutkannya, pelaksanaan penindakan dan pembersihan tenda-tenda serta pondok dan gubuk tertutup di Tor Simarsayang karena menyalahi aturan tinggi dinding yang yang menutupi gubuk melebihi 30 centimeter serta melakukan pembongkaran terhadap dinding pondok dan gubuk karena menyalahi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: WAJIB DICOBA! Tips Mengatasi Sakit Pinggang dan Mata Lelah Akibat WFH, dr Zaidul Akbar Anjurkan Lakukan Ini Secara Rutin

Himbauan dan surat teguran pembinaan dan penindakan dilaksanakan secara persuasif dan tetap menjaga kekondusifan dan kenyamanan Kota Padangsidimpuan yang sebentar lagi akan melaksanakan Pilkada.

"Kami juga membagikan surat teguran kepada pemilik usaha, kafe dan karaoke baik yang berada di Tor Simarsayang maupun yang berada di Jalan Raja Inal Siregar, yang disinyalir sebagai tempat maksiat dan mesum agar menaati sesuai dengan Perwal Nomor 23/2011," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X