Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) periode 2024 - 2029, merupakan Pemilu 2024, diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua PN Padangsidimpuan Sulvianingsih, pada sidang Paripurna Istimewa DPRD Tapsel, di gedung wakil rakyat di Sipirok, Selasa (13/8/2024).
Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe dalam laporannya menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 35 anggota DPRD Tapsel periode 2024 - 2029, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/452/KPTS/2024 tanggal 9 Agustus 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Tapsel periode 2024 - 2029.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran, menyampaikan, anggota DPRD Tapsel Periode 2024-2029 dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai Purna Tugas nanti.
Menurut Mendagri, Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.
Kemudian, melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan harus memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas serta kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD.
Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Mendagri juga mengharapkan para anggota DPRD senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Paripurna DPRD Bahas Ranperda PjP APBD dan RPJM 2023-2045 Kota Padangsidimpuan
" Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, melainkan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, " terangnya.
Mendagri menerangkan, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan persoalan kerakyatan.
Menurut Mendagri, DPRD memiliki tiga fungsi yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. “ Jalankan fungsi ini sesuai aturan dengan bekerjasama dengan pemerintah, ” tegas Mendagri.
Baca Juga: Paripurna DPRD Medan, Bobby Nasution Tekun Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi
Sementara itu, Wakil Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD Tapsel periode 2024 - 2029, semoga dapat menjalankan amanah yang diberikan rakyat.
" Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel dan pribadi saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas dedikasi anggota DPRD periode 2019 - 2024 serta mengucapkan selamat datang kepada anggota DPRD periode 2024 - 2029, " ujarnya.