Realitasonline.id | MEDAN - DPRD Medan gelar paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3/2019 tentang Ketenagakerjaan.
Sejumlah masukan dan saran disampaikan juru bicara dari 8 fraksi DPRD Medan, Senin 15/7/2024.
Tampak Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama wakilnya Aulia Rachman tekun mendengarkan berbagai pendapat yang disampaikan juru bicara dari 8 fraksi.
Baca Juga: Jadi Brand Ambassador Diperhelatan PON XXI, Sutarto Dorong Pelibatan Kampus dan Mahasiswa
Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin jalannya siding paripurna tersebut. Hadir juga Sekda Topan Obaja Putra Ginting dan anggota dewan lainnya serta Pimpinan OPD.
Dalam menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi tersebut terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan tanggapan dari Pemko Medan.
Seperti yang disampaikan Fraksi PAN melalui juru bicaranya Sudari.
Dia mengatakan Fraksi PAN apresiasi terhadap Pemko karena telah mengajukan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3/2019 tentang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji Indonesia Terlantar dan Dikembalikan ke Burj Mawaddah Hotel di Madinah
Ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota mengikuti perkembangan zaman dan perubahan serta kesiapan Kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industry, kata Sudari.
Diharapkan dengan Ranperda ini akan tercipta kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang mana laju pertumbuhan tenaga kerja harus dapat diimbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan, jelas Sudari.
Dalam kesempatan tersebut Sudari juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemko, yakni Kota Medan harus benar-benar memiliki database seluruh perusahaan yang ada baik itu jumlah tenaga kerja maupun jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja.
"Dengan memiliki data yang akurat, maka program dan kegiatan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja," ujarnya.
Sementara itu Wong Chun Sen Tarigan, juru bicara Fraksi PDIP menyampaikan Pemandangan Umum dalam nota pengantarnya Wali Kota Medan.
Dia menjelaskan perubahan Perda Nomor 3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah penyesuaian Perda tentang Ketenagakerjaan terhadap UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.