Pemkab Tapanuli Selatan dan DPRD Tapsel Setujui Ranperda Perubahan APBD 2023

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 20:32 WIB
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu bersama dengan pimpinan dewan usai rapat Paripurna pertujuan bersama Ranperda P-APBD TA 2023 dan Ranperda non APBD. (Realitasonline.id/Riswandy)
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu bersama dengan pimpinan dewan usai rapat Paripurna pertujuan bersama Ranperda P-APBD TA 2023 dan Ranperda non APBD. (Realitasonline.id/Riswandy)

Tapsel - Realitasonline.id | Pemkab Tapanuli Selatan dan DPRD Tapsel secara bersama menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada rapat Paripurna di gedung dewan, Senin (18/9/2023).

Selain itu Pemkab Tapsel dan DPRD Tapanuli Selatan juga menyetujui 5 Ranperda non APBD lainnya yang tujuannya untuk mewujudkan Tapsel lebih sehat, cerdas dan sejahtera.

Rapat Paripurna tentang Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) TA 2023 dan 5 Ranperda non APBD lainnya itu dipimpin Ketua DPRD Abdul Basith Dalimunthe.

Baca Juga: Polsek Lima Puluh Ringkus Dua Pria Diduga Pemilik Narkoba

Rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Tapsel, anggota dewan Tapsel, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Sekda, Sekretaris Dewan (Sekwan), Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian, dan Camat se Tapsel.

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu berharap semoga dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Ranperda non APBD lainnya ini, maka dapat menjadi masukan penting demi meningkatkan kinerja serta pelayanan pemerintah dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Tapsel yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera.

"Kita sudah melewati berbagai tahapan sehingga Ranperda P-APBD 2023 dan Ranperda non APBD ini bisa disetujui bersama, tentunya dengan berbagai masukan dan juga saran demi penyempurnaan Ranperda P-APBD ini, " ungkap Bupati.

Baca Juga: Panen Perdana Bawang Merah di Tapsel, Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi Kekompakan Anggota Poktan

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan melalui panitia khusus. Mudah-mudahan hasil ini, sudah sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Bupati juga sampaikan terkait Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian, pengelolaan barang milik daerah, Kebun Raya Sipirok, pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman, serta, Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.

Baca Juga: Kunjungan Kacabdis Wilayah XI Diterima Walikota Irsan Effendi Nasution

Selanjutnya, dari hasil persetujuan bersama ini, pihaknya akan menyampaikannya ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), untuk dievaluasi serta mendapat fasilitas, yang paling lambat tiga hari.

" Tentu ini sesuai dengan UU No.23/2014 yang ditindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Semua tahapan ini tak bisa dilewati tanpa ada bantuan serta partisipasi maupun kerja sama yang baik dari semua pihak, " tandasnya. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X