Realitasonline.id - Pematangsiantar | Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, pada Pasal 5 menyatakan : dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Daerah dapat membentuk Lambang Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Berkenaan hal tersebut, Pemko menyempurnakan Logo daerah yang sudah ada, yakni Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun
1995 tentang Perubahan Kedua Perda Tingkat II Kotapradja Pematangsiantar Nomor 8/Dprdgr/1963 tentang Lambang Kotapradja Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Sekda Junaedi A Sitanggang mewakili Wali Kota saat membuka Rapat Konsultasi publik (public hearing) Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Lambang Daerah untuk diajukan menjadi Perda.
Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Setujui Ranperda LKPj Pelaksanaan APBD 2023 Menjadi Perda
Public hearing yang digelar di ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Selasa (13/8/2024) diikuti berbagai unsur terkait, dari pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh publik, unsur perbankan, pemuda,ormas, dan kelembagaan masyarakat.
"Kami menyadari dalam penyampaian Ranperda tentang Logo Daerah, masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari substansinya. Untuk itu kami menerima saran dan kritikan konstruktif, sehingga penyusunan Ranperda ah Kota
Pematangsiantar lebih berkualitas pada masa mendatang," jelas Sitanggang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tapem Hendra TP. Simamora menjelaskan, penyusunan Ranperda Lambang Daerah Kota
Pematangsiantar, dalam rangka penyempurnaan Perda
Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 1995.
Baca Juga: Paripurna DPRD Bahas Ranperda PjP APBD dan RPJM 2023-2045 Kota Padangsidimpuan
Untuk menyempurnakan perda ini, Pemko Pematangsiantar mengajukan penyempurnaan Perda kepada DPRD Kota Pematangsiantar, guna mendapatkan persetujuan.
"Penyusunan Ranperda tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar yang tercantum lampiran naskah akademik ini, merupakan kolaborasi dari teori serta mengacu kepada peraturan-peraturan yang lebih tinggi, dengan metode yang dilakukan adalah metode yuridis normatif," jelasnya.
Wacana perubahan di lambang daerah tak banyak yang berubah, hanya penambahan kata " SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI" memiliki arti "saling bergotong-royong demi mencapai tujuan yang mulia".
Baca Juga: Paripurna DPRD Kota Medan Serahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Begini Perubahannya
Hadir sebagai narasumber dalam public hearing, Prof.Dr.Hisarma Saragih, S Triadil Saragih Rohdian Purba, Edi Sutrisno SH. (SS)