Agincourt Resources Perluas Zona Lubuk Larangan di Batangtoru: Tebar Ribuan Bibit Ikan dan Ajak Masyarakat Ikut Kelola

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 11:44 WIB
Tim Community Relation Agincourt Resources bersama Kadis Perikanan Tapsel Saiful AP Nasution serta masyarakat melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula Batangtoru Tapsel.(Realitasonline.id/Dok)
Tim Community Relation Agincourt Resources bersama Kadis Perikanan Tapsel Saiful AP Nasution serta masyarakat melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula Batangtoru Tapsel.(Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | TAPANULI SELATAN - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, memperluas ekspansinya menjaga keanekaragaman hayati.

PTAR menggandeng masyarakat dalam mengelola lubuk larangan di sungai yang ada Kecanatan Batangtoru Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kini lubuk larangan Satahi Desa Batu Hula Batangtoru menjadi lubuk larangan kelima yang dikembangkan PTAR, setelah lubuk larangan Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran dan Garoga, yang terlebih dahulu dikembangkan.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI 17 Agustus 2024: Dolly Pasaribu Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Tapsel Cup 2024, Ini Jadwal dan Pembagian Zona

Di lubuk larangan Satahi, PTAR bersama masyarakat menebar ribuan bibit ikan air tawar di Sungai Garoga Batangtoru, terdiri dari 3.500 ekor bibit ikan jurung dan 300 kilogram ikan mas di zona teranyar Desa Batu Hula.

Inisiatif yang sudah mencakup lima desa di Batangtoru ini dirancang untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi lokal, serta mendukung kesejahteraan sosial masyarakat setempat.

General Manager Operations & Deputy Director Operations PTAR Rahmat Lubis mengatakan perluasan zona lubuk larangan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah.

Lubuk larangan adalah area tertentu di sungai yang atas kesepakatan masyarakat habitatnya tidak boleh diganggu, termasuk menetapkan larangan mengambil ikan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Siap Kibarkan Merah Putih: Bupati Tapsel Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka, Ini Nama dan Asal Sekolahnya!

“Inisiatif ini tentu saja bertujuan memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang yang penting untuk keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim," ujar Rahmat Lubis, Kamis 15/8/2024.

"Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi lokal,” katanya.

Rahmat menjelaskan hingga saat ini lubuk larangan Satahi yang dikembangkan PTAR berada di lima desa yakni Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran dan Batu Hula Kecamatan Batangtoru.

"Rencananya, tahun ini PTAR memperluas lubuk larangan ke satu desa lagi di Kecamatan Batangtoru. Dengan demikian, sampai akhir tahun 2024 mendatang, PTAR telah mengembangkan lubuk larangan di enam desa, " kata Rahmat.

Rahmat menuturkan dalam program pelestarian keanekaragaman hayati, PTAR berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap implementasi program untuk memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari perluasan zona lubuk larangan.

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Langkat Kian Marak, Kapolres Diminta Agar Turun Gunung dan Menangkap Para Pelaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X