Realitasonline.id| BINJAI - Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai segera periksa Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Rully.
Kepsek SMK Negeri 2 Kota Binjai Rully diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan tentang pemanfaatan dana Komite Sekolah.
"Ini yang kita sesalkan, dugaan kita Kepsek SMK Negeri 2 tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Komite Sekolah tersebut," kata 2 LSM itu bersamaan.
Baca Juga: Dikonfirmasi soal Dana BOS, Kepsek SMK Negeri 2 Binjai Malah Usir Wartawan
Untuk diketahui, temuan dua LSM ini bersama awak media berdasarkan laporan dari warga, jendela ruang kelas belajar dan fasilitas kamar mandi siswa sangat memperhatikan.
Seharusnya dana Komite Sekolah yang sekarang disebut SPP bisa digunakan memperbaiki kaca jendela yang rusak di kelas (RKB) dan juga memperbaiki fasilitas kamar mandi siswa.
"Itu lah manfaatkannya uang SPP yang dikutip dari siswa," terang Jaspen.
Ketua LSM P3H Sumatra Utara Muhammad Jaspen Pardede angkat bicara, Kejaksaan Negeri Kota Binjai harus segera mengambil Tindakan tegas, karena banyak dugaan yang telah mempermainkan penggunaan Dana Komite.
Maka itu saya selaku lembaga LSM, pihak Aparat Penegak Hukum yang ada di Sumatera Utara harus segera mengambil tindakan agar para pelaku tersebut dapat terjerat hukum yang telah mempermainkan Dana Komite, ucap Jaspen.
Tidak main-main anggaran Dana BOS di sekolah SMK Negeri 2 Binjai mencapai miliaran rupiah. Belum lagi Dana Komite, maka itu pihak-pihak Penegak Hukum harus memeriksa Kepsek tersebut agar supaya terungkap, ucap Jaspen.
Baca Juga: Job Fair SMK Negeri 5 Medan: Rekrut dan Perkenalkan Siswa Kerja Dunia Industri di Luar Negeri
Tak lama kemudian, ketua LSM LPPSRI Zulkifli Gayo ikut angkat bicara, Aparat Penegak Hukum harus serius menangani kasus dugaan Dana BOS dan Dana Komite agar supaya oknum kepsek tersebut dapat terbongkar. Supaya dapat terjerat Hukum tegas Zulkifli Gayo.
Sementara itu saat berita ini dikonfirmasi ke Kepsek SMK Negeri 2 Kota Binjai hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi. (ND)