Realitasonline.id | LANGKAT - Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 163 kepala desa se Kabupaten Langkat.
Pengukugan itu berlangsung, Sabtu 17/8/2024, di Kantor Bupati Langkat dan dilakukan dengan cara yang unik dan penuh semangat kebersamaan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 mengenai desa yang menjadi dasar pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, kata Pj Bupati Langkat.
Baca Juga: Bupati Toba Kepada Jemaat HKBP Porsea Kota:Saya Tidak Korupsi dan Tidak Jual Beli Jabatan!
Dalam sebuah langkah simbolis yang mencerminkan sinergi dan kebersamaan, Pj Bupati Langkat bersama Kapolres AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, serta Sekda Langkat Amril, berjalan kaki dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati.
Mereka diiringi oleh 163 kepala desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, dan dimeriahkan dengan iringan drumband yang menambah semarak suasana.
Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang meresmikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa tahun 2022.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyampaikan selamat kepada para kepala desa atas perpanjangan masa jabatan mereka.
Dia menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berkeyakinan bapak/ibu Kepala Desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Langkat Berseri,” ujar Faisal Hasrimy.
Faisal berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) agar sesuai dengan masa jabatan yang baru.
Setelah pengukuhan, Pj Bupati Langkat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada beberapa perwakilan, yakni Sucipto Aminoto, Kepala Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok, Alfin, Kepala Desa Pantegemi Kecamatan Stabat, dan Wahid, Kepala Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang.