Realitasonline.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan syarat dalam pencalonan gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara harus didukung 20 kursi parpol (partai politil) atau gabungan parpol hasil Pemilu 2024.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan KPU Sumut No 115 tahun 2024 tentang syarat minimum jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sumut dari parpol atau gabungan parpol dalam pilgub dan wagub Sumut 2024
Dalam keputusan itu disebutkan, jumlah kursi anggota DPRD Sumut sebanyak 100 kursi. Sedangkan syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat pencalonan pasangan
calon dari parpol atau gabungan parpol sama dengan jumlah anggota DPRD Sumut x 20 persen = 100x20%= 20 kursi.
Baca Juga: Survei PSI: Bakal Calon Gubernur Sumut Nikson Nababan Raih Tingkat Kepercayaan Tertinggi
Demikian halnya jumlah suara sebagai syarat pencalonan pasangan calon gubernu dan wakil gubernur dari partai politik atau gabungan partai politik, minimal sama dengan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024 yaitu sebanyak 7.351.389 suara dikali 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota dprd sumut tahun 2024.
Baca Juga: Tumpuan Purba Tambak Doakan Nikson Nababan Maju Calon Gubernur Sumut
Rinciannya minimal jumlah suara yang menjaadi syarat pencalonan, jumlah suara yang sah 7.351.389 x 25 % =1.837.848 suara Parpol atau gabungan parpol pesert pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut. (mis)