“Dari bangun tidur hingga menjelang tidur, media sosial telah menyentuh hampir setiap aspek kehidupan kita,” kata Hamdan. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama dalam suasana politik Pilkada.
H Agusdinsyah Hasibuan, narasumber lainnya, menyoroti manfaat positif media sosial, seperti alat untuk bisnis, menjalin silaturahmi, dan mencari informasi.
“Media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan dakwah Islami,” tambah Agus.
Ia juga menekankan pentingnya menggunakan media sosial sesuai dengan ajaran Islam, yaitu dengan bijak dan mematuhi etika.
Agus memberikan contoh kasus pidana yang terjadi di Kabupaten Batubara terkait penggunaan media sosial, seperti kasus Palti Hutabarat, yang divonis 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena penyebaran hoaks.
“Hal ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk berhati-hati,” tegas Agus.
Kegiatan ini dihadiri oleh KUA Medang Deras Ruslan, Ketua MUI, serta puluhan peserta yang terdiri dari penyuluh agama Islam, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Imran, seorang penyuluh agama dari Medang Deras, menyatakan bahwa acara ini menambah materi yang berguna dalam penyuluhan di masyarakat.
“Kami bersyukur atas kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman kami,” ujar Imran.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang bijak dan dampaknya terhadap proses politik, serta mendorong partisipasi aktif dan positif dalam Pilkada Batubara 2024. (GS)