Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran, Tidak Ada Cakada Labura Mendaftar

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:22 WIB
KPU Labura press conference hari pertama perpanjangan penerimaan pendaftaran cakada, Jumat (30/8/2024). (Realitasonline.id/YS)
KPU Labura press conference hari pertama perpanjangan penerimaan pendaftaran cakada, Jumat (30/8/2024). (Realitasonline.id/YS)

Realitasonline.id | LABURA - Sejak dibukanya masa perpanjangan pendaftaran Calon kepala daerah (Cakada), tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto beserta komisioner lainnya dalam press conference pada Jum'at (30/8/24) pukul 16.17 WIB di kantor KPU Labura.

Pada kesempatan itu, Adi Susanto menyampaikan, KPU Labura sudah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga: Kompetisi Robotik Madrasah Tingkat Nasional: MTsN 3 Medan Juara Raih 3 Medali

Hari ini adalah hari pertama perpanjangan penerimaan pendaftaran, sampai dengan ditutupnya waktu pendaftaran pukul 16.15 WIB, tidak ada bapaslon yang mendaftarkan diri. Ujarnya

"Hingga dibukanya masa perpanjangan sampai masa penutupan pukul 16.15 WIB tidak ada pendaftaran yang diterima dari partai politik yang mengusung bapaslon."

Baca Juga: Cuma 1 Pasangan Calon Cabup dan Cawabup yang Antar Berkas, KPU Labura Perpanjang Pendaftaran

Dijelaskan Adi, waktu masa perpanjangan penerimaan hanya berlangsung tiga hari, sehingga waktu yang tersisa hanya dua hari lagi, untuk itu kita akan menunggu sampai 1 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan masa pendaftaran ini merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Calon Baru Satu, KPU Labura Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Begini Aturan PKPU

Diketahui, saat ini baru pasangan petahana Hendriyanto Sitorus - Samsul Tanjung yang sudah melakukan pendaftaran pada 27 Agustus lalu di KPU. (YS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X