Hari ini Jadwal Terakhir Perbaikan Berkas di KPU Mandailing Natal, Paslon Saifullah-Atika Terganjal Surat dari PN

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 16:27 WIB
Wartawan saat konfirmasi dengan salah seorang Komisioner KPU Madina M Yasir Nasution. (Realitasonline.id/Dok)
Wartawan saat konfirmasi dengan salah seorang Komisioner KPU Madina M Yasir Nasution. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MANDAILING NATAL - KPU Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, hari ini Minggu 8/9/2024, menerima perbaikan berkas pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Setelah beberapa waktu lalu para paslon (pasangan calon) menyerahkan berkasnya masing-masing dan hari ini dijadwalkan perbaikan berkas hingga pukul 23:59 WIB.

Demikian disampaikan Yasir Nasution, komisioner KPU Mandailing Natal Divisi Teknis Penyelenggara kepada awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga: Rombongan Kirab Obor Api PON XXI Aceh - Sumut Disambut Wabub Asahan

Yasir menyampaikan paslon Harun-Ichwan sudah melengkapi berkas perbaikan per tanggal 7 September 2024 lalu.

Hari ini satu paslon lagi yakni Saifullah-Atika sudah berada di KPU Madina untuk melengkapi perbaikan berkas persyaratan administrasi calon oleh KPU.

"Hari ini jadwal terakhir perbaikan berkas sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang penjadwalan," ujarnya.

Baca Juga: Pria di Tapsel Ini Tak Sadar Mengambil Buah Sawit Urusannya Bisa di Kantor Polisi

Jikalau hari ini para Paslon tidak bisa melengkapi berkas perbaikan maka dinyatakan Paslon tidak memenuhi syarat (TMS), terangnya

Dijelaskannya juga sesuai peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang penjadwalan, ada jadwal lain penelitian berkas persyaratan administrasi calon, kemudian pengumuman tanggal 13 dan 14 September 2024.

Kmudian, dilanjutkan persyaratan lain meliputi tanggapan masyarakat dan lainnya.

Baca Juga: PB PON Puji Partisipasi Wali Kota Susanti Sukseskan Cabor Tinju

Di tempat yang sama, Azwar yang merupakan liaison officer (LO) paslon Saifullah-Atika mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada KPU Madina.

Dikatakannya, ada beberapa persyaratan yang diperbaiki pada waktu pendaftaran dan hari ini sudah diperbaiki dan akan diserahkan.

"Termasuk surat keterangan dari pengadilan negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya (calon), dan persyaratan itu sudah dapat dan akan diserahkan," timpalnya. (SYH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X