JPU Tuntut 6 Terdakwa Kasus Penganiayaan Karyawan PT SAE Tapsel Masing-Masing 4 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 21:11 WIB
JPU Soritua Agung Tampubolon membaca tuntutan kepada 6 terdakwa kasus penganiayaan karyawan PT SAE pada sidang pengadilan secara virtual zoom, dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting (Realitasonline.id/Riswandy)
JPU Soritua Agung Tampubolon membaca tuntutan kepada 6 terdakwa kasus penganiayaan karyawan PT SAE pada sidang pengadilan secara virtual zoom, dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menuntun enam orang terdakwa perkara penganiayaan terhadap karyawan PT. Sinar Avanoska Emas (PT.SAE) Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, masing-masing 4 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Soritua Agung Tampubolon,  pada sidang pembacaan tuntutan secara virtual zoom, dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting SH didampingi dua anggota Majelis Hakim masing-masing Feryandi, SH MH dan Riki Rahman Sigalingging, di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024).

Dalam tuntutannya, JPU Soritua Agung Tampubolon, SH,MH mengatakan, keenam terdakwa yang dituntut tersebut yakni, PS, IJ alias Anto, BAR, RAH alias Rudi, D alias Waruwu dan TS dan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama JPU.

Baca Juga: Anak Korban Penganiayaan Desak Polrestabes Medan Tangkap Para Pelaku yang Masih Berkeliaran

" Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, " ujar Soritua Agung.

JPU juga menjelaskan, adapun hal-hal yang mempengaruhi tuntutan yakni, yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa yakni, antara para terdakwa dan para korban belum ada perdamaian, para terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagian, kemudian, atas perbuatan para terdakwa, PT SAE mengalami kerugian material.

" Adapun yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa yakni, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, " terang JPU.

Baca Juga: Setelah Viral, 6 Pelaku Penganiayaan Sopir Travel Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Mantan dan Anggota Dewan Terpilih

Selain menuntut para terdakwa, JPU juga menetapkan barang bukti untuk
dikembalikan kepada pemiliknya Derrick Endria Davinda, SE.berupa satu unit mobil Toyota Hilux warna putih No. Pol BL 8468 F, yang dalam kondisi rusak beserta kunci kontak.

Kemudian, satu buah potongan kayu dengan panjang 40 centimeter, 27 buah batu berbagai jenis ukuran yang ditemukan di dalam mobil Toyota Hilux warna putih No. Pol BL 8468 F, satu buah kantong plastik asoy warna putih berisi serpihan kaca mobil, 2 buah pot bungan plastik (fiber) warna putih dalam keadaan rusak, 5 buah batu kali, untuk dirampas dan dimusnahkan.

Selanjutnya, satu buah flasdisk merek Robot warna hitam dan satu batang besi untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Nurman Akhmad.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Viral di Medsos, Pelatih Renang Dibesuk Kadisporapar dan Ketua KONI Asahan

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda hingga minggu depan Selasa (17/9/2024), guna penyampaian eksepsi atau nota pembelaan oleh terdakwa. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X