Setelah Viral, 6 Pelaku Penganiayaan Sopir Travel Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Mantan dan Anggota Dewan Terpilih

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 11:34 WIB
Keterangan Foto: Keenam pelaku pengeroyokan supir travel Tiomaz saat diamankan di Mapolres Taput. (Realitasonline.id/ ist)
Keterangan Foto: Keenam pelaku pengeroyokan supir travel Tiomaz saat diamankan di Mapolres Taput. (Realitasonline.id/ ist)


Realitasonline.id - Taput | Setelah viral dan postingan videonya wara wiri di media sosial beberapa waktu serta banyak memuat simpati netizen. Akhirnya, Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menangkap enam orang pelaku penganiayaan terhadap sopir travel Tiomaz Ismail Tanjung (26).

Korban yang kesehariannya tinggal di Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, kecamatan Sarudik kabupaten Tapanuli Tengah dikeroyok enam pelaku yang merupakan warga Pasar Siborong-borong Taput.

Keenam pelaku yang ditangkap yakni SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44), di antara pelaku yakni TGL dan SSORL merupakan bapak anak.

 

Baca Juga: Oknum TNI Disebut-sebut Terlibat Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Pomdam I/ BB Segera Proses Koptu HB

 

TGL tercatat pernah menjadi anggota DPRDSU serta ketua salah satu Parpol di Taput bahkan anaknya SSORL anggota dewan terpilih periode 2024-2029 yang dalam waktu dekat akan dilantik.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan kenam pelaku, Selasa (7/8/2024).

Baringbing menuturkan pelaku di tangkap Senin, (5/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing.

Adapun penangkapan para pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban Ismail Tanjung di Mapolres Sabtu (30/72024).

 

Baca Juga: Akibat tak Izinkan Darah Keluar ke RS Lain, Sekda Palas akan Panggil Direktur RSUD Sibuhuan

 

Dipaparkan Baringbing setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban IS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X