Majelis Hakim Diminta Tolak Seluruh Pledoi Terdakwa Mantan Bupati Langkat, JPU Tegas Tuntut Terbit Rencana Peranginangin Penjara 14 Tahun Kasus TPPO

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 14:53 WIB
mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

 

Realitasonline.id - Langkat | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Stabat untuk menolak seluruhnya pembelaan atau pledoi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) serta menolak Pledoi yang disampaikan terdakwa TRP secara pribadi.

Hal ini disampaikan Tim JPU Kejari Langkat Jimmy Carter Aritonang saat persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia ilegal yang berlokasi di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Sebagaimana diketahui, kerangkeng manusia ilegal ini diduga dijadikan sebagai tahanan ilegal para pengguna narkoba berkedok tempat pengobatan narkoba, serta kediaman sementara bagi tahanan yang dipekerjakan di pabrik perkebunan kelapa sawit (PKS), rumah pribadi TRP dan perkebunan sawit milik TRP tanpa pernah mendapat upah.

 

Sidang lanjutan perkara pengajuan pledoil mantan bupati langkat TRP di PN Stabat. Kamis 20/6 2024 (Realitasonline.id/ MA)
Sidang lanjutan perkara pengajuan pledoil mantan bupati langkat TRP di PN Stabat. Kamis 20/6 2024 (Realitasonline.id/ MA)

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh JPU terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kesumah Atmaja, Kamis (20/6/2024) PN Stabat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah, JPU menjelaskan jika apa yang dimohonkan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa jelas berupaya mengaburkan semua fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan para korban dan saksi-saksi lain atas keterlibatan terdakwa yang ada di belakang semua peristiwa tersebut.

"Penjara tetaplah penjara. Apa yang dilakukan terdakwa terhadap para korban di kerangkeng ilegal berkedok lokasi pengobatan narkoba gratis yang juga ilegal, tetaplah melanggar hukum," kata JPU.

Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO, Denda Rp500 Juta

"Kami selaku JPU memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum terdakwa dan kami berupaya menguatkan apa-apa yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti yang telah diperoleh sebelumnya," tambahnya.

JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak Pledoi Tim Kuasa Hukum maupun Pledoi yang dibacakan sendiri oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin.

JPU tetap bersikukuh dengan tuntutanya sebagaimana yang telah dibacakannya dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (5/6/2024) lalu.

 

Baca Juga: Tim JPU, Penyidik dan Majelis Hakim PN Stabat Periksa TKP Kerangkeng Maut Milik Terbit Rencana PA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X