"Kita dari Kepanitiaan Konferensi Cabang PMII Siantar-Simalungun XXIII menginformasikan kepada seluruh Forkopimda Siantar dan Simalungun yang mengatasnamakan Pengurus Cabang PMII Siantar-Simalungun adalah Ilegal Dikarenakan SK yang sudah habis masa berlakunya, hingga terpilihnya Kepengurusan PC PMII Siantar-Simalungun yang baru masa Khidmat 2024- 2025," jelasnya. (SS)