Realitasonline.id - Medan | Plt Dirut Tirtanadi Ewin Putra angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online dengan judul "Spanduk Aspirasi di Depan Kantor Gubsu dan Tirtanadi, Ada Apa Dewas Tirtanadi". Ewin merasa tidak melakukan intervensi seperti yang diberitakan dalam media tersebut.
"Hingga saat ini Dewan Pengawas (Dewas) tidak mengintervensi," kata Ewin Putra di ruang kerjanya di Perumda Tirtanadi Jalan SM Raja Medan, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan Ewin Putra sesuai keputusan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Nomor 31/ DP - Perumda/ VI/ 2024 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sebagai Direktur Utama Perumda Tirtanadi, dalam poin ketiga setelah memutuskan termaktub segala bentuk keputusan kebijakan dan wewenang yang bersifat tidak rutin dan strategis harus mendapatkan persetujuan dewan pengawas.
Baca Juga: Mantap! Nicholas dan Harris Awali Perolehan Medali Emas Wushu Sumut di PON 2024
Menurut Ewin Putra, direksi dalam melaksanakan tugas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2022
"Dalam PP 54 tahun 2017 dan Perda 02 tahun 2022 sudah jelas tugas dan fungsi baik Dewas maupun Direksi," ujar Ewin Putra.
Lebih jauh sambung Ewin, sejak diberi amanah Plt Dirut Dewas tidak pernah mengintervensi tugas-tugas Plt direksi.
Sementara Sekretaris Dewas Silmi ketika dimintai komentarnya mengatakan adanya tudingan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tertulis pada sebuah spanduk pada dasarnya salah alamat dan hal ini berpotensi berakibat hukum terhadap yang membuat.