Realitasonline.id| LANGKAT - Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, dan Kepala BKD Eka Dapari, serta Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat.
Setelah ketiganya ditetapkan tersangka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat lebih memilih bungkam.
Wartawan yang sudah berupaya meminta keterangan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy terkait penetapan tersebut.
Namun mantan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai tersebut tak memberikan komentarnya.
Pesan singkat yang dikirim wartawan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak dijawab Faisal. Tak sampai di situ, wartawan pun berupaya mencari keberadaan Faisal.
Pj Bupati Langkat tak berada di kantor dinasnya sekitar pukul 15.00 WIB. Di mana akhirnya informasi yang diperoleh ternyata Faisal Hasrimy berada di rumah dinas.
"Bapak di dalam ada rapat," ujar personel Satpol PP seraya menayakan ada keperluan apa menjumpai Pj Bupati Langkat, Jumat (13/9/2024) sore.
Baca Juga: Apresiasi Wali Kota Siantar, Ratusan Pegawai Non ASN Segera Diangkat PPPK
Personel Satpol PP itu pun sempat berdiskusi sama salah seorang personel polisi yang berada di dalam kawasan rumah dinas.
Tak berapa lama, personel Satpol PP itu menghampiri wartawan.
"Bapak ada kegiatannya lagi," ujar personel Satpol PP
Selanjutnya, personel Satpol PP itu ke garasi mobil dinas Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
Baca Juga: Ini Pesan Fraksi PKS DPRD Medan saat Paripurna PAPBD 2024, Singgung Soal Penerimaan ASN PPPK
Mulanya mobil dinas bernomor polisi BK 1 P yang terlihat dengan jelas, akhirnya ditutup dengan pintu garasi diduga agar tidak terlihat.
Sekitar satu jam menunggu di rumah dinas, wartawan pun meninggalkan lokasi. Anehnya lagi pagar samping rumah dinas ditutup Satpol PP sekitar pukul 15.30 WIB. Padahal pintu tersebut jarang ditutup rapat.