Sosialisasi Fatwa MUI No.24/2017 Ajak Umat Bijak Bermedsos

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 15:33 WIB
Sosialisasi Fatwa MUI No.24/2017 tentang muamalah di media sosial diikuti di gedung MUI Pematangsiantar Realitasonline.d/SS ( Realitasonline.d/SS)
Sosialisasi Fatwa MUI No.24/2017 tentang muamalah di media sosial diikuti di gedung MUI Pematangsiantar Realitasonline.d/SS ( Realitasonline.d/SS)

"Hendaklah berkomunikasi dengan bahasa yang baik, sopan , santun dan jelas kepada siapapun," katanya.

Baca Juga: Akun Facebook Palsu Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, Pegiat Medsos Diminta Waspada, 3 Orang Lapor Alami Kerugian 21 Juta

Peserta sosialisasi para pengusaha pengguna medsos, komisi MUI Pematangsiantar dan pengguna medsos perwakilan instansi, tokoh agama dan masyarakat serta perwakilan beberapa media.

Pesan dalam materi yang disampaikan Ardiansyah tentang adab Muamalah di Medsos , tidak berkomitmen secara berlebihan, hindari mengunggah foto/share amal shaleh dan kebaikan diri karena bisa menimbulkan sifat riya. Tidak memposting orang lain tanpa ijin demi kemaslahatan semua pihak.

Baca Juga: Pesan AKBP Dudung Setyawan Kepada Siswa Sekolah : Bijaklah Menggunakan Medsos

"Tidak memposting foto/video dari peristiwa yang mengenaskan. Juga tidak menyiarkan berita yang belum pasti kebenarannya" tutup Ardiansyah. (SS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X