PADANGSIDIMPUAN - realitasonline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan mengingatkan para panitia kurban untuk tidak mengambil upah untuk pekerja dari hasil daging hewan kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat (penerima daging kurban), karena ber kurban adalah ibadah.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum MUI Kota Padangsidimpuan, Drs H Zulfan Efendi saat menjadi narasumber pada acara Muzakaroh Komisi Fatwa MUI, di aula Kantor MUI Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/07/2020).
“ Tolong ini menjadi perhatian kita semua. Persoalan upah ini tidak boleh diambil dari hewan hasil kurban-nya (daging kurban), agar pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H meraih keberkahan dari Allah SWT, ” kata Drs H Zulfan Efendi Hasibuan MA
Muzakaroh Komisi Fatwa MUI yang mengangkat tema ‘Mengungkapkan Berbagai Persoalan Kurban dalam Masyarakat Untuk Mewujudkan Ibadah Kurban yang Berkah dan Berkualitas. Sehingga pelaksanaan Ibadah Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H Meraih Keberkahan Dari Allah SWT’, menghadirkan narasumber Ketua Komisi Fatwa Drs H Zainal Arifin Tampubolon dan Sekretaris H Yasir Arafat Nasution Lc MA dengan peserta dari jajaran Pengurus MUI Padangsidimpuan dan Kecamatan serta panitia hewan kurban yang diundang mengikuti kegiatan tersebut.
Ustad Zulfan, menuturkan, ibadah kurban memiliki rujukan Alquran dan Sunnah. sehingga keberkahan ibadah akan diperoleh ketika tidak lari dari rujukan tersebut dan kepada pengelola atau panitia kurban, ibadah yang diamanahkan kepada kita ini jangan sampa salah dan melenceng dari pelaksanaannya. Jika itu terjadi, kita tidak mendapat pahala tapi malah mendapatkan dosa.
“ Kalau ada pelaksanaan yang kurang pas, kita perbaiki. Meski berat, inilah tantangannya bagi kita semua, kita bukan membenarkan yang biasa, tapi kita harus membiasakan yang benar. Jangan kita rusak-rusak ibadah karena mengharuskan kebiasaan dan kalau kita ingin ibadah yang berkah maka kita harus melalukannya sesuai tuntunan syariah, ” pintanya.
Sementara menanggapi persoalan upah H Yasir Arafat Nasution Lc MA, menjelaskan, sebaik-baiknya yang menjadi tukang potong atau yang mengurusi hewan kurban itu ialah orang yang berkurban itu sendiri. Jika yang bersangkutan (orang yang berkurban- red) tidak sanggup dan dikhawatirkan orang lain tidak bersedia karena tidak mendapat upah daging maka yang berkurban harus memberi upah dalam bentuk uang bukan mengambil dari daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat.