Pilkada Tapsel Mulai Memanas, Bawaslu Tapsel Nilai Terjadi Pelanggaran Administrasi Pergantian Cawabup Perseorangan

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 16:21 WIB
Armen Sanusi Harahap saat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pergantian Cawabup Tapsel ke Bawaslu  (Realitasonline.id/Dok)
Armen Sanusi Harahap saat melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pergantian Cawabup Tapsel ke Bawaslu (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Menjelang penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024, dinamika ‘pergolakan’ politik di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai hangat. Penggantian pasangan pendamping Calon Bupati Dolly Pasaribu dinilai berbau pelanggaran.

Pasangan calon jalur perseorangan yang tadinya Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, kini berubah menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesa (KPU RI) cq KPU Sumatera Utara (Sumut) cq KPU Tapsel dikualifisir (dinilai) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada pergantian Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tapsel dari Ahmad Buchori ke Parulian Nasution.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pasangan Calon Pilkada Serentak 2024 di 34 Kabupaten Kota Sumatera Utara, Ada Jalur Independen, 5 Daerah Lawan Kotak Kosong

Hal ini  sesuai surat Ketua Bawaslu Tapsel nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Tapsel dan salinannya beredar luas, Jum’at (20/9/2024).

Surat bercap stempel tertanggal 19 September 2024 dan diteken Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, itu memiliki berkas lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.

Kajian itu berisi penjelasan tentang langkah dan kesimpulan yang telah dilakukan terhadap laporan Armen Sanusi Harahap ke Bawaslu RI. Armen melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada proses pergantian pasangan calon di Pilkada Tapsel.

Baca Juga: Pleno Verfak II KPU Tapsel: Paslon Perseorangan Dolly Pasaribu - Buchori Peroleh Tambahan Dukungan 3178 Orang

Armen keberatan dan kemudian melaporkan seluruh komisioner KPU RI, KPU Sumut dan KPU Tapsel ke Bawaslu RI. Karena telah meloloskan pergantian pasangan Cabup Dolly Pasaribu di Pilkada Tapsel, yang awalnya Ahmad Buchori berganti ke Parulian Nasution.

Menurutnya, Ahmad Buchori masih belum memenuhi syarat calon, karena tidak pernah menghadiri pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang dihunjuk KPU Tapsel, yaitu RSUP Adam Malik Medan.

Terkait laporan Armen Sanusi ini, Bawaslu Tapsel telah memintai klarifikasi sejumlah pihak dan menuangkannya dalam sebuah berita acara. Komisioner KPU RI tidak ada mengutus perwakilannya dan hanya mengirimkan surat tanggapan ke Bawaslu Tapsel.

Baca Juga: Gawat ! 23.000 Lebih Bukti Dukungan Bacabup Perseorangan Tapsel Diduga Dipalsukan

“ Tujuh September 2024 kita coba klarifikasi secara meeting zoom, tapi tidak ada perwakilan KPU RI yang hadir. Besoknya, mereka kirim surat tanggapan, namun hanya kita jadikan sebagai penjelasan tambahan, karena si penulis surat tidak diambil sumpah, ” kata Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat.

Kemudian dilakukan permintaan keterangan ke KPU Sumut dan KPU Tapsel, pada intinya komisioner penyelanggara Pemilu itu manyatakan pergantian Buchori ke Parulian sudah sesuai mekanisme tahapan dan peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X