Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi menyampaikan, tugas dan fungsi Bawaslu, selaku lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan Pengawasan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
" Tugas Bawaslu berdasarkan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, serta melakukan pencegahan, " ujar Retno.
Sedangkan Ketua KPU Kota Padangsidmpuan Tagor Dumora Lubis menyampaikan KPU Kota Padangsidimpuan akan melakukan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah melakukan verifikasi, bahwa tidak ada ditemukan data ganda pada Pilkada nantinya dan memastikan semua tahapan itu dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan PKPU Tahun 2024.
" Pada Pilkada serentak 2024 di Kota Padangsidimpuan, jumlah TPS sebanyak 371 TPS, termasuk 2 TPS lokasi khusus yang berada di Lapas Salambue Kota padangsidimpuan dan sesuai surat edaran KPU RI bahwa jumlah DPT per TPS maksimal berjumlah 600 DPT, " terang Tagor.
Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Kota Padangsidimpuan M. Erwin menyampaikan, secara serentak kita akan melaksanakan Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024 dan saat ini tahapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah melakukan pendaftatan dan sudah melakukan verifikasi berkas.
Ia mengatakan, kegiatan ini mempunyai tujuan untuk mensosialisasikan strategi penanganan konflik secara umum, yang mana dalam menyambut pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 yang akan datang eskalasi politik meningkat dapat memunculkan potensi-potensi kerawanan.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: KPU Labura Matangkan Persiapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesbangpol Kota Padangsidimpuan Fardiansyah, S.Sos melaporkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024 di Kota Padangsidimpuan.(RI)
…