Pilkada Serentak 2024: KPU Labura Matangkan Persiapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:24 WIB
Sosialisasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaaan kesehatan calon kepala daerah di Hotel Permata Warna Aek Kanopan, Jumat (23/8/24). (Realitasonline.id/YS)
Sosialisasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaaan kesehatan calon kepala daerah di Hotel Permata Warna Aek Kanopan, Jumat (23/8/24). (Realitasonline.id/YS)

Realitasonline.id | LABURA - Menjelang pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27 Agustus mendatang, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) gelar sosialisasi di Hotel Permata Warna Aek Kanopan, Jumat (23/8/2024).

Sosialisasi itu dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal paslon (pasangan calon) bupati dan wakil bupati Labura tahun 2024.

Komisioner KPU Labura Divisi Teknis, James Ambarita menyampaikan sosialisasi ini sangat penting sebagai bagian dari persiapan KPU jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Baca Juga: Pencurian Brondolan TBS Diduga Marak di Kebun Sawit Hulu, Pamdir Diminta Priksa Manejer dan Askep

KPU akan mematangkan persiapan, baik dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, imbuhnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahap persiapan dapat dilaksanakan dengan standar yang sama, serta memberikan panduan teknis yang diperlukan untuk proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.

“Kami berkeinginan agar semua persiapan terkait dengan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan berjalan dengan lancar, dengan itu kami ingin kerjasama yang baik dengan semua pihak," pinta James.

Baca Juga: LPTQ Kota Medan Dikukuhkan Bobby Nasution, Ini Susunan Pengurus yang Sudah Berganti

Dijelaskannya, saat ini KPU masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, apabila ada revisi perubahan PKPU pencalonan maka akan disampaikan kepada masing-masing Partai politik (Parpol).

Kepada seluruh parpol untuk melengkapi seluruh dokumen pendaftaran yang akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus mendatang, yakni formulir model B pencalonan parpol kwk dan formulir persetujuan parpol kwk yang ditandatangani oleh pengurus pusat.

Hal ini bertujuan agar parpol dan gabungan parpol memahami segala persyaratan yang perlu disiapkan sebagaimana yang telah disampaikan.

Baca Juga: Kejari Belawan: Penuntutan kepada Terdakwa Ahmad Irfandi Dihentikan, Tersangka Diberi Kesempatan Bertobat

Pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ditempatkan di sekretariat KPU di Jalan Wonosari, sedangkan untuk pemeriksaaan kesehatan akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan.

"Kami sudah melakukan koordinasi dan peninjauan ke RSUP Haji Adam Malik, hari ini ketua KPU akan melakukan MoU dengan pihak rumah sakit dan penandatanganan kontrak oleh sekretaris." jelasnya.

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari partai-partai politik, Kepala dinas kesehatan, Kacabdis pendidikan wilayah VII, BNNK Labura serta unsur TNI dan Polri, yang mana pada acara itu sebagai narasumber terkait kelengkapan syarat-syarat percalonan kepala daerah. (YS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X