Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe lakukan pengambilan sample air sisa proses, yang dialirkan ke sungai Batangtoru, untuk Triwulan III tahun 2024, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan yang merupakan komitmen PT. Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola Tambang Emas Martabe dalam rangka pemantauan dan pengawasan berkala atas kualitas air sisa proses (water sampling), dilakukan di empat titik di sepanjang sungai Batangtoru, yang merupakan lokasi pembuangan akhir air sisa proses.
Dalam kegiatan yang dipimpin Sekretaris Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses, Ongku Muda Atas Sormin, yang juga Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Tapsel, didampingi Kepala Dinas Perikanan Tapsel, Saiful AP Nasution, Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe secara teliti mengambil sampel air sungai Batangtoru untuk di bawa ke labolatorium Intertek.
Dikesrmpatan tersebut, Ongku Muda Atas Sormin, mengatakan, dengan telah ditandatanganinya SK Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe periode 2024-2028, keseluruhan tim diharapkan dapat bekerja secara maksimal.
" Lakukan tugas dengan baik, sikap dan tindakan kearifan lokal harus tetap di jaga dan ditingkatkan, " ujar Ongku Atas Sormin.
Sementara, Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono menuturkan, sejak tahun 2013, PTAR secara konsisten berhasil memenuhi standar baku mutu sesuai Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016, dan Kepmen LHK Nomor 202 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga.
Disebutkan, pemantauan mutu air sisa proses Tambang Emas Martabe dilakukan setiap bulan, dimana dalam 3 bulan sekali sampel air sisa proses dikirim ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services. Ada 11 parameter yg diukur, yang hasilnya disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang dan publik secara luas.
" Pengambilan water sampling Tambang Emas Matabe dilakukan sebulan sekali dan dibawa ke labolatorium Intertek," ujar Katarina.
Menurutnya, Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe dilegitimasi oleh Gubsu dan saat ini langsung dipimpin Bupati Tapsel beranggotakan perwakilan Pemerintah Daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari 15 Desa/Kelurahan di lingkar tambang, yang diperbarui setiap empat tahun sekali, melalui Surat Keputusan Gubsu.
Baca Juga: Tambang Emas Illegal Marak di Sungai Batang Gadis, Polisi Diminta Bertindak
Tim Terpadu bertugas sesuai dengan Keputusan Bupati Tapsel, tentang Tim Terpadu Pemantauan Kualitas Sisa Air Proses Tambang Emas Martabe PTAR ke Sungai Batangtoru, Kabupaten Tapsel Periode 2024-2028, yang ditandatangani Bupati Tapsel Dolly Pasaribu pada 13 September 2024 dengan Ketua Tim Terpadu dijabat langsung Sekdakab Tapsel.
" PTAR akan melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil evaluasi kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe, khususnya kepada masyarakat lingkar tambang, minimal enam bulan sekali dengan melibatkan OPD terkait, " terangnya. (RI)