Ajak Partisipasi Masyarakat Taput Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Sumut: Kita akan Tindak Tegas

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 19:21 WIB
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu didampingi Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu, Romi Sitompul dan para narasumber dalam satu tajuk FGD di Angkasa Cafe dan Resto. (Realitasonline.id/ AS)
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu didampingi Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu, Romi Sitompul dan para narasumber dalam satu tajuk FGD di Angkasa Cafe dan Resto. (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Koordinator divisi hubungan masyarakat data dan informasi Saut Boang Manalu mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dugaan pelanggaran pemilu.

Terutama dalam pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Tapanuli Utara yang saat ini sedang tahapan kampanye.

Ajakan tersebut disampaikan Saut Boang Manalu dalam Forum Group Discussion (FGD) strategi pelibatan publik dalam pengawasan partisipatif pemilihan serentak di Angkasa Cafe dan Resto, Senin (30/9/2024).

 

Baca Juga: Polling Terbaru Calon Wali Kota Banda Aceh 2024: Aminulah Unggul Lebih Unggul dari Iliza dan Irwan

 

"FGD ini digelar untuk menggali peran serta publik pengawasan dalam Pilkada serentak. Saya harap apa issu yang mengemuka serta krusial bisa diangkat serta kita bahas," ujar mantan Jurnalis tersebut.

Saut mengatakan personil Bawaslu sangatlah terbatas dan tidak dapat jalan sendiri sehingga butuh peran serta elemen masyarakat.

"Kita tidak mungkin seser semua serta monitoring pelanggaran yang terjadi. Inilah peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan bila ada tindakan dugaan pelanggaran Pemilu," tambahnya.

 

Baca Juga: Polling Terbaru Calon Wali Kota Banda Aceh 2024: Aminulah Unggul Lebih Unggul dari Iliza dan Irwan

 

Seputar issu money politik yang sering menjadi polemik dalam perhelatan Pilkada, Saut mengatakan sebenarnya itu sudah diatur jelas

"Dalam aturan ketika tahapan kampanye diperbolehkan memberikan materi barang sebagai bahan kampanye bukan uang langsung nilainya maksimal Seratus Ribu rupiah. Bisa juga pengganti transpor tapi bukan uang melainkan angkutan yang mengantar jemput peserta kampanye. Money politik sangat sulit diterjemahkan tetap melihat kasus per kasus yang dilaporkan dan itu ditangani di sentra Gakkumdu dimana unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kajari terkibat," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X